Tinjauan Fikih Wakaf dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang melalui E-Commerce (Shopee) oleh Global Wakaf
Abstract
Abstract. Based on the LKS-PWU registered to conduct fund waqf fundraising, Global Waqf is not included in the LKS-PWU appointed by the minister but an Institution engaged in humanity. The purpose of this study was to analyze Nadzir's terms and conditions for managing waqf money according to the waqf fiqh and Law no. 41 of 2004, to analyze the review of waqf fiqh and waqf law on the implementation of waqf money through e-commerce (shopee) by Global Waqf. The method used in this study is a qualitative method with a normative juridical approach to data collection conducted by interviews and literature studies. The results of the study concluded According to Law No. 41 of 2004 endowments of money through e-commerce (shopee) by Global Waqf are inappropriate because from the list of LKS-PWU registered as Funds Waqf Fundrising Institutions, Global Waqf is not included in LKS-PWU that has been registered to do fundraising of endowments.
Keywords:Â Cash Waqf, Nadzir, Global Waqf.
Abstrak. Berdasarkan LKS-PWU yang terdaftar untuk melakukan fundrising wakaf uang, Global Wakaf bukan termasuk LKS-PWU yang ditunjuk oleh menteri melainkan sebuah Lembaga yang bergerak dibidang kemanusiaan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis syarat dan ketentuan Nadzir dalam mengelola wakaf uang menurut fikih wakaf dan UU No. 41 tahun 2004, untuk menganalisis tinjauan fikih wakaf dan undang-undang wakaf terhadap pelaksanaan wakaf uang melalui e-commerce (shopee) oleh Global Wakaf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004 wakaf uang melalui e-commerce (shopee) oleh Global Wakaf tidak sesuai karena dari daftar LKS-PWU yang terdaftar sebagai Lembaga fundrising Wakaf Uang, Global Wakaf bukan termasuk di LKS-PWU yang sudah terdaftar untuk melakukan fundrising wakaf uang.
Kata Kunci: Wakaf Uang, Nadzir, Global Wakaf.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Mu’is. (2020). Penerapan Wakaf Uang Secara Profesional Menurut Hukum Islam, Jurnal Qawanin, Vol. 4 No. 1
Departemen Agama. (2013). Al-Quran dan terjemahannya, Bandung : Cordoba, 2013
Kementerian Agama Republik Indonesia, Fiqih Wakaf, Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2006
Siska Lis Sulistiani. (2017). Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung,
Siska Lis Sulistiani (2019). “Aspek hukum fintech syariah untuk peningkatan fundrising wakaf uang di Indonesiaâ€, JURISPRUDENSI: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, Volume 11 Edisi 1
Pasal 1 Ayat 12 Peraturan BWI No. 1 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang
Pasal 5 Ayat 12 Peraturan BWI No. 1 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang
Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22054
  Â