Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Penggunaan Manfaat Gopay dalam Transaksi pada Aplikasi Gojek
Abstract
Â
Keywords: Sharf, Ijarah, Wadi’ah, Qardh, Gopay, Ulama’s Opinion.
Â
Abstrak. Perusahaan Gojek adalah perusahaan berbasis online yang bergerak dalam bidang jasa. Metode pembayaran yang ditawarkan Gojek itu ada dua cara yaitu: pembayaran tunai kepada driver dan dengan cara membayar melalui Gopay (electronic money). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertama bagaimana pendapat ulama tentang transaksi pembayaran Gopay pada aplikasi Gojek, kedua untuk mengetahui pendapat Ulama itu sudah sesuai dengan prinsip syariah atau belum. Metode dan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan studi pustaka (library research). Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan metode teknik analisis. Dari hasil analisis penelitian diperoleh bahwa adanya perbedaan pandangan dan pendapat para Ulama mengenai transaksi pembayaran Gopay pada aplikasi Gojek. Pendapat pertama membahas transaksi pembayaran Gopay pada aplikasi Gojek dengan menggunakan akad qardh, pendapat kedua membahas tentang metode pembayaran gopay menggunakan akad ijarah, pendapat ketiga membahas tentang pertukaran mata uang dari mata uang cash menjadi mata uang digital dengan menggunakan akad sharf, pendapat terakhir membahas tentang akad wadiah (tiitpan).
Kata kunci: Sharf, Ijarah, Wadi’ah, Qardh, Gopay, Pendapat Ulama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam, Panji. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung : PT. Refika Aditama.
Adam, Panji. (2017). Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi, dan Implementasi). Bandung : PT. Refika.
Aditama. Adam, Panji dan Nurhasanah, Neneng. (2016). Hukum Perbankan Syariah. Bandung : PT. Refika Aditama.
Rahayu, Wienda F. (2019). Perspektif Syariah Tentang Metode Pembayaran Jual Beli Barang atau Jasa Di Gojek Menurut Pendapat Ulama Di Media Sosial. Skripsi. Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22027
  Â