Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Sistem Keamanan pada Dompet Elektronik

Ulfah Sya'bani Nurul Jannah, Eva Misfah Bayuni, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. Electronic wallet is an application or feature developed to facilitate users in making payments.  There are 38 types of electronic wallets in Indonesia and the most widely used by Indonesian people is Go-Pay.  Go-Pay is an electronic money or digital wallet contained in the Gojek Indonesia application. Seeing the number of Go-Pay users and the many benefits of using Go-Pay, I feel that electronic wallet such as Go-Pay must have a good security system, then the main issues can be formulated, namely: 1) What is the security system implemented by Go-Pay? 2)How to Review Islamic Law and Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection of the security system on Go-Pay? The purpose of this study is to find out the security system implemented by Go-Pay and review of Islamic Law and Law No.8 of 1999 Consumer Protection of the security system on Go-Pay. The research method used is a qualitative method with data collection techniques, namely interviews and documentation. The results of the study show that, first Go-Pay implements a Go-Pay balance back guarantee program specifically for consumers who experience a loss of balance in their Go-Pay account. Second, The review of Islamic Law and the Consumer Protection Act regarding the security system on Go-Pay is in accordance with its provisions.

Keywords: Islamic Law, Consumer Protection Act, Go-Pay

Abstrak. Dompet elektronik merupakan sebuah aplikasi atau fitur yang dikembangkan untuk memudahkan pengguna dalam melakukan pembayaran. Jenis dompet elektronik di Indonesia ada 38 macam dan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia diantaranya adalah Go-Pay. Go-Pay merupakan uang elektronik atau dompet digital yang terdapat dalam aplikasi Gojek Indonesia. Melihat banyaknya pengguna Go-Pay serta banyaknya keuntungan dari menggunakan Go-Pay penulis merasa dompet elektronik seperti Go-Pay harus mempunyai sistem keamanan yang baik, maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahannya, yaitu: 1) Bagaimana sistem keamanan yang diterapkan oleh Go-Pay? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap sistem keamanan pada Go-Pay? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sistem keamanan yang diterapkan oleh Go-Pay serta tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap sistem keamanan pada Go-Pay. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, pertama pihak Go-Pay menerapkan program jaminan saldo Go-Pay kembali khusus untuk konsumen yang mengalami kehilangan saldo pada akun Go-Paynya. kedua tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai sistem keamanan pada Go-Pay telah sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.

Kata kunci : Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Go-Pay


Keywords


Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Go-Pay

Full Text:

PDF

References


Al-Quran

Agama, K. (2011). Al-Qur’an. Bekasi: PT. Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Buku

Adam, P. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT. Refika Aditama.

Al-Zuhaili, W. (1995). Al Fiqh al Islami wa Adillatuh. Damascus, Syria: Dar El Fikr Saadullah al-Jabiri Street.

Imaniyati, N. S., & Adam, P. (2017). Hukum Bisnis. Bandung: PT. Refika Aditama.

Muchtar, A. B. (2018). Kitab Kurikulum Hafalan 400 Hadits. Yogyakarta: Deepublish.

Musa, M. Y. (1954). Al Fiqh al Islami Madkhal li Dirasatihi. Kairo Mesir: Dar al Kutub al Haditsah.

Rachmadi, U. (2000). Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta: Djambatan.

Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Prenadamedia Group.

Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Widjaja, G., & Yani, A. (2001). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama.

Jurnal

Almuntaha, E. (2008). Faktor-Fator yang Mempengaruhi Pengapdosian Teknologi Internet Banking oleh Nasabah di Indonesia. Universitas Islam Indonesia.

Syahadiyanti, L. (2018). Diffusion of Innovation Theory Utilization Online Financial Transaction: Literature Review. International Journal of Economics and Financial Issues, 8(3), 220.

Zahid, Nauman, Mujtaba, A., & Riaz, A. (2010). Consumer Acceptance of Online Banking. European Journal of Economics, Finance and Administrative Sciences, Vol. 27, N.

Lain-Lain

Andarningtyas, N. (2019). Warganet keluhkan saldo GO-PAY hilang dan tidak bisa isi ulang.

Darlan, H. (2019). Pejabat Kominfo Keluhkan Kehilangan Saldo Gopay Rp800 Ribu.

Rizkia, C. (2019). Siapa Aplikasi E-wallet Paling Populer di Indonesia?

Thomas, V. F. (2019). Kasus Pembobolan Saldo GoPay Tak Cuma Terjadi pada Maia Estianty.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22016

Flag Counter   Â