Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Chip dalam Game Online Indoplay

Maria Ulfah Nurrohmah, M Roji Iskandar, Muhammad Yunus

Abstract


Abstract.Technology develops rapidly, it also influences the number of technology users. Buying and selling activities or transactions that utilize the means of computer technology development can also be categorized as having the same comparison with the real sale and purchase actors. One of the most popular technological needs of people today is the need for entertainment. Like the game which is very rampant among the people today, both the elderly and young people are all mostly users of the entertainment technology. In these games, users take advantage of being a business event, not a few who make the game as a job and get income from playing games. Therefore, the authors are interested in researching and formulating it in the formulation of the problem namely: What is the process of buying and selling chips in Indoplay Online Games ?, How about muamalah fiqih review of buying and selling chips in Indoplay Online Games ?.

This type of research is a qualitative research library research (library research) to obtain and examine theories related to the topic and also serve as a theoretical foundation.

Based on research, chip buying and selling transactions in the Indoplay online game are marketed on the Facebook group and chip handover is done during COD (Cash on Delivery), which is a direct meeting between the seller and the buyer with the provisions of the place where the handover of goods is mutually agreed. The law of buying and selling chips in the Indoplay online game is forbidden to be carried out according to Jurisprudence. Because the original law of the object being traded is obtained from illicit acts namely gambling (maysir). And it is clear that it is forbidden to sell goods or something obtained from illicit acts.

Keywords: Buying and Selling Transactions, Online Games, Fikih Muamalah

Abstrak. Teknologi berkembang dengan pesat hal tersebut mempengaruhi pemakai teknologi pun juga semakin banyak. Kegiatan jual beli atau transaksi yang memanfaatkan sarana perkembangan teknologi komputer juga dapat dikategorikan memiliki perbandingan sama dengan pelaku jual beli yang dilakukan nyata. Salah satu kebutuhan teknologi yang paling disukai manusia di zaman sekarang adalah kebutuhan dalam bidang hiburan. Seperti adanya Game yang sangat merajalela dikalangan masyarakat saat ini, baik kalangan tua maupun kalangan muda semuanya kebanyakan menjadi pengguna sarana teknologi hiburan tersebut. Pada game tersebut pengguna memanfaatkan menjadi ajang bisnis, tidak sedikit pula yang menjadikan Game tersebut sebagai pekerjaan dan mendapat penghasilan dari bermain game. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti dan memformulasikannya dalam rumusan masalah yaitu: Bagaimana proses jual beli chip dalam Game Online Indoplay?, Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap jual beli chip dalam Game Online Indoplay?.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif  penelitian library research (penelitian pustaka) untuk memperoleh dan menelaah teori-teori yang berhubungan dengan topik dan sekaligus dijadikan sebagai landasan teori.

Berdasarkan penelitian, Transaksi jual beli chip dalam game online Indoplay di pasarkan di group facebook dan serah terima chip dilakukan pada saat COD (Cash on Delivery) yaitu bertemunya langsung antara penjual dan pembeli dengan ketentuan tempat melangsungkan serah terima barang yang disepakati bersama. Hukum dari Transaksi jual beli chip dalam game online Indoplay yaitu haram untuk dilakukan menurut Fikih Muamalah. Karena hukum asal dari objek yang diperjual belikan didapat dari perbuatan haram yaitu perjudian (maysir). Dan sudah jelas bahwasanya diharamkan untuk menjual barang atau sesuatu yang didapat dari perbuatan haram.

Kata Kunci : Transaksi Jual Beli, Game Online, Fikih Muamalah


Keywords


Transaksi Jual Beli, Game Online, Fikih Muamalah

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji. (2018) . Fikih Muamalah Adabiyah, Bandung: PT. Refika Aditama,

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Sinar Grafiti Offset.

Djuwaini, Dimyaudin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Pengajar.

Ghazaly, Abdul Rahman (dkk), (2010). Fikih Muamalat, Jakarta: Kencana.

Majah. Ibnu, (1420H). Kitab Hadits Sunan Ibnu Majah, Riyad: Darus Salam.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22012

Flag Counter   Â