Tinjauan Fikih Mua’malah Akad Musyarakah dan Ijarah terhadap Pelaksanaan Kerja Sama Para Buruh Kelapa Sawit di Desa Mulya Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara

Fathur Syiddiq, Titin Suprihatin, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Abstract. As social beings, humans need each other. One way that is done to meet human needs is cooperation. Good cooperation is cooperation in which there is honesty and mutual benefit from each other and does not deviate from God's commands. However, from each collaboration, the problems that come to the parties involved in the cooperation cannot be separated, therefore a mutual agreement between the two parties is needed in terms of both work and profit sharing in carrying out the cooperation process. As happened in the Joint Cooperation System conducted by workers in Mulya Jaya Village, North Musi Rawas Regency. The author conducted this research with the aim to find out how the implementation of the joint cooperation system carried out by the workers in the village of Mulya Jaya, North Musi Rawas Regency and to know how to review the concept of musyarakah contract on the implementation of the joint cooperation system.To achieve these objectives the authors use a qualitative approach and type of research field research. While the data sources used are primary data sources and secondary data sources and then analyzed using descriptive analytic, i.e. gathering existing data then the data is grouped into categories based on the similarity of data types, with the aim of describing problems that researched and then analyzed using the theory of fiqh mua'amalah.

The results of this study indicate that the system of cooperation in harvesting oil palm plantations carried out by workers in the Village of Mulya Jaya, North Musi Rawas Regency consists of several parties, first the workers who are members of one group and the owners of oil palm plantations. The practice of cooperation carried out by laborers is a cooperation agreement or musharaka and is included in the type of syirkah abdan while the contract in the distribution of wages carried out by the owner of the garden is an ijarah agreement. Muysarakah contract in this study is permitted because it has fulfilled the requirements of syirkah abdan, while the ijarah agreement has not met the terms and conditions of ijarah due to differences in land area, yield volume and distribution of wage.

Keywords: Cooperation, Musyarakah Contract, Syirkah Abdan, Ijarah

 

Abstrak. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lainnya. Salah satu cara yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan kegiatan kerja sama. Kerja sama yang baik adalah kerja sama yang didalamnya terdapat kejujuran dan saling menguntungkan satu sama lainnya serta tidak menyimpang dari perintah Allah. Namun dari setiap kerja sama tidak terlepas permasalahan yang menghampiri para pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut, oleh karena itu diperlukan adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak baik dalam segi pekerjaan maupun pembagian keuntungan dalam melaksanakan proses kerja sama. Seperti yang terjadi pada kerja sama yang dilakukan para buruh di Desa Mulya Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara. Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kerja sama yang dilakukan para buruh di Desa Mulya Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara dan mengetahui bagaimana tinjauan konsep akad musyarakah dan Ijarah (upah) terhadap pelaksanaan sistem kerja sama tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian field research. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder kemudian dianalisa menggunakan deskriptif analitik, yaitu mengumpulkan data data yang telah ada kemudian data data tersebut dikelompokkan ke dalam kategori kategori berdasarkan persamaan jenis data tersebut, dengan tujuan dapat menggambarkan permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis dengan menggunakan teori fikih mua’amalah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem kerja sama dalam memanen kelapa sawit yang dilakukan para buruh di Desa Mulya Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara terdiri dari beberapa pihak yang pertama para buruh yang tergabung dalam satu kelompok dan pemilik kebun kelapa sawit. Praktik kerja sama yang dilakukan para buruh merupakan akad kerja sama atau musyarakah dan termasuk dalam jenis syirkah abdan sedangkan akad dalam pembagian upah yang dilakukan oleh pemilik kebun merupakan akad ijarah. Akad muysarakah pada penelitian ini diperbolehkan karena telah memenuhi syarat syirkah abdan, sedangkan pada akad ijarah belum memenuhi syarat dan ketentuan ijarah dikarenakan adanya perbedaan luas lahan, volume hasil panen dan pembagian upah.

Kata Kunci : Kerja Sama, Akad Musyarakah, Syirkah Abdan, Ijarah


Keywords


Kerja Sama, Akad Musyarakah, Syirkah Abdan, Ijarah

Full Text:

PDF

References


Afandi, M. Y. (2009). Fiqh Muamalah . Yogyakarta: Logung Pustaka.

Al Azim Abadi, S. H. (2007). Awn Al- Ma'bud Sarh Sunan Abi Dawud. Dar Al- Kutub Al- Ilmiyah.

Al- Zuhaili, W. (2001). Fiqh Islam 5. Jakarta: Gema Insani.

Anshori, A. G. (2010). Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, Dan Implementasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Antonio, S. (2001). Bank Syariah dan Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Anwar, S. (2010). Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: Rajawali Press.

Arikunto, S. (1999). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

As - Syaukani, I. (1996). As- Sailul Jarar III. Al- Jami'ah.

As- Siddyq. (2001). Koleksi Hadits- Hadits Hukum. Semarang: PT. Petrajaya Mitrajaya.

Ascarya. (2001). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.

Asy' arie., M. (2016). Islam Etika Dan Konspirasi Bisnis. Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam (LESFI).

Azamm, A. A. (2010). Fiqih Mua'malah Sitem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Amzah.

Burhanudin. (2009). Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE.

Dzajuli, A. (2006). Ilmu Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Ghazali, A. R. (2012). Fiqh Mua'malah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Harun, N. (2000). Fiqh Mua'malah Cetakan Ke i . Jakarta: Gaya Media Pratama.

Hasan, A. (2000). Masail Fiqhiyyah, Zakat, Pajak, Asuransi, Dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hasanudin, M. (2012). Perkembangan Akad Musyarakah. Jakarta: Kencana.

Ismail. (2010). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.

Jabir, A. B. (2009). Minhajul Muslim. Jakarta: Pustaka Arafah.

Jafri, A. S. (2008). Fiqh Muamalah. Pekanbaru: Suska Press.

Mardani. (2014). Hukum Bisnis Syariah. Jakarta: Prenamedia Group.

Mas'adi, G. (2016). Fiqh Mu'malah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mustafah, I. (2016). Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Naf'an. (2014). Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah. Yogyakarta: Graha Indonesia.

Nawawi, I. (2008). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum Perjanjian, Ekonomi dan Sosial cet ke 1. Bogor: Ghalia Indonesia.

Pasaribu, C. d. (1996). Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Rasjid, S. (2013). Fiqih Islam (Hukum Fiqih Islam). Bandung: Alfabeta.

Rozalinda. (2016). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: PT. Rajagrafindo.

Rusydi, A. (1997). Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Trigenda Karya.

Sabiq, S. (2006). Fiqh Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Akara.

Sastrosayono, S. (2008). Budi Daya Kelapa Sawit. Jakarta: Agromedia Pustaka.

Sholihin, A. (2020). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Sihotang. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Pradaya Paramita.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Suhendi, H. (2008). Fiqh Mua'malah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Susiadi. (2012). Metode Penelitian. Bandar Lampung: LP2M Institut Agama Islam Negeri Raden Intan .

Syafe'i, R. (2001). Fiqh Mua'malah Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, dan Umum. Bandung: Pustaka Setia.

Syarifudin, A. (2010). Garis- Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.

Wardi, A. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: AMZAH.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22001

Flag Counter   Â