Penerapan PSAK Nomor 109 tentang Laporan Keuangan Akuntansi Zakat dan Infak / Sedekah di BAZNAS Kota Bandung

Najmi Fauzan Prawiananda, Zaini Abdul Malik, Popon Srisusilawati

Abstract


Abstract. Baznas is a amil body which is under the auspices of the government. In accordance with PSAK No. 109, Zakat Agencies / Institutions in recording the Baznas financial statements must apply PSAK No. 109. But in reality the Bandung City Baznas in its financial statements are not in accordance with PSAK. The purpose of this study is to analyze the provisions of PSAK No. 109, the implementation of Financial Statements in the Bandung City Baznas and the implementation of PSAK No.109 in the Bandung City Baznas reports.

The research method used is descriptive qualitative with data collection techniques using interviews and literature study then data analysis regarding zakat financial statements and PSAK no. 109.

The results of this study: first, PSAK Provisions no.109 are made as accounting standards for the management of zakat and infaq / alms in Indonesia and become a binding basis in preparing the financial statements of zakat management organizations. The PSAK regulates the components contained in zakat financial organization financial statements. Secondly, Bandung City Baznas started using PSAK regulation no.109 in 2017 since making financial reports. Previously, Bandung City Baznas manually recorded the income and expenditure in BKU and did not refer to PSAK. Third, there is an incomplete component in the recording of financial statements, namely there are no reports of changes in assets under management and no non-halal funds in the statement of financial position (balance sheet) and reports on changes in funds.

Keywords: Zakat, Financial Statements, PSAK

 

Abstrak. Baznas merupakan badan amil yang berada dalam naungan pemerintah. Sesuai dengan PSAK No.109 Badan/Lembaga zakat dalam pencatatan laporan keuangan Baznas harus menerapkan PSAK No.109. Namun pada kenyataannya Baznas Kota Bandung dalam laporan keuangannya belum sesuai dengan PSAK. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis ketentuan PSAK no.109, pelaksanaan Laporan Keuangan di Baznas Kota Bandung dan implementasi PSAK No.109 di laporan Baznas Kota Bandung.

Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan Wawancara dan Studi kepustakaan kemudian Analisis Data mengenai Laporan keuangan zakat dan PSAK no.109.

Hasil penelitian ini: pertama, Ketentuan PSAK no.109 dibuat sebagai standar akuntansi pengelolaan zakat dan infak/sedekah di Indonesia dan menjadi landasan mengikat dalam penyusunan laporan keuangan organisasi pengelola zakat. PSAK tersebut mengatur komponen yang terdapat dalam laporan keuangan organisasi keuangan zakat. Kedua, Baznas Kota Bandung memulai menggunakan aturan PSAK no.109 pada tahun 2017 sejak membuat laporan keuangan. Sebelumnya, Baznas Kota Bandung mencatat secara manual pencatatan pemasukan dan pengeluarannya di BKU dan tidak mengacu pada PSAK. Ketiga, dalam pencatatan laporan keuangannya terdapat komponen yang kurang lengkap, yaitu tidak terdapatnya laporan perubahan aset kelolaan dan tidak terdapatnya dana non-halal dalam laporan posisi keuangan (neraca) dan laporan perubahan dana.

Kata Kunci: Zakat, Laporan Keuangan, PSAK

Keywords


Zakat, Laporan Keuangan, PSAK

Full Text:

PDF

References


Ahmad, A. W. (2019, Juny 8). Perbedaan antara Zakat, sedekah, infak, hibah, dan hadiah. Retrieved from NU Online: https://islam.nu.or.id/post/read/107284/perbedaan-antara-zakat-sedekah-infaq-hibah-dan-hadiah

Al-Farisi, S. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah (PSAK 109) pada Lembaga Kemanusiaan Nasional Pos Keadilan Peduli Ummat (LKN PKPU) Cabang Kendari. Skripsi Fakultas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.

Arifin, G. (2011). Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta: Elex Media Komputindo.

As-Syahatah, H. (2004). Akuntansi Zakat Panduan Praktis Perhitungan Zakat Kontemporer. Jakarta: Pustaka Progresif.

Astuti, M. (2018). Peran PSAK 109 Dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pelaporan Zakat Di Indonesia. Jurnal Akuntansi Bisnis, Vol.10, No.1. .

Djuanda, G. (2006). Pelaporan Zakat Pengurang Penghasilan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Gusfahmi. (2006). Zakat Menurut Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Hadziq, M. F. (2019). Ekonomi Ziswaf. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Hasbiyallah. (2013). Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Ikatan Akuntansi Indonesia. (2008). PSAK no.109. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan.

Istutik. (2013). Analisis Implementasi Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah (PSAK 109) Pada Lembaga Amil Zakat Di Kota Malang. Jurnal Akuntansi. Vol. 2 (1), 20.

Mufraini, M. A. (2006). Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Nawawi, H., & Martini, M. (1996). Penelitian Terapan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Rachmawati, B. F., Nurhayati, N., & Senjiati, I. H. (2018). Analisis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109 terhadap Akuntabilitas dan Transparansi Laporan Keuangan di BAZNAS Kota Cimahi. Prosding Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4, No. 2, 681.

Rosmawati, R. (2015). Analisis Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Psak) No 109 Tentang Akuntansi Zakat Dan Infak/Sedekah Pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Di Kota Bandung. . Prosding Hukum Ekonomi Syariah Vol.1, No.2.

Sulaiman, K. b. (2006). Shodaqoh memang Ajaib. Jakarta: Daarul Qoosim.

Utomo, S. B. (2007). Akuntansi zakat Sebuah Keharusan Edisi No. 2. Majalah Akuntan Indonesia, p. 14.

Yulianti, L. (2019, December 27). (N. F. Prawiananda, Interviewer)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.21835

Flag Counter   Â