Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Implementasi Peraturan Walikota Bandung Nomor 117 Tahun 2008 tentang Penerapan Tarif Jasa Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung di Pasar Andir Bandung
Abstract
Abstract.The City Government of Bandung issued Bandung Mayor Regulation Number 117 Year 2008 concerning Establishment of Bandung City Dignified Market Service Company Tariffs, When the kiosk rental agreement between tenants and the market, the market had given leaflets containing kiosk rates including cleaning etc. However, after 4 weeks of rental period, a new leaflet appeared regarding the increase in rental rates for kiosks including kekishan etc. and is no longer in accordance with Mayor Regulation Number 117 Year 2008 in Articles 11 and 12. This research aims to Know the Implementation of Market Management Services Tariffs contained in Bandung Mayor Regulation Number 117 of 2008 concerning Establishment of Company Services in the City of Bandung Dignified Market Area, to find out the implementation of market management service tariffs in the Andir Bandung market in Sharia Economic Law. This research method uses qualitative analysis with a normative juridical approach, which is to look at the tariffs determined in the Andir Bandung market with the market rates determined by the Mayor of Bandung Regulation No. 117/2008 concerning the Determination of Company Services in the Dignified Market Area of Bandung. Based on the findings in the field there is a mismatch between the intentions of the initial agreement with the implementation in the field and the non-compliance with the terms and conditions of the lease according to the HES itself making the Bandung andir market management service tariffs invalid and unjustified.
Keywords: Sharia Economic Law, Ijarah, Services, Rates
Abstrak. Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor 117 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Jasa Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung, Saat akad sewa kios antara penyewa dan pihak pasar, pihak pasar telah memberikan selebaran berisi tarif kios termasuk kebersihan dll. Namun setelah 4 minggu masa sewa, muncullah selebaran baru mengenai kenaikan tarif sewa kios termasuk keberishan dll dan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Walikota Nomor 117 Tahun 2008 yang ada dalam Pasal 11 dan 12. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Implementasi Tarif Jasa Pengelolaan Pasar yang terdapat di dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 117 tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Jasa Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung, untuk mengetahui implementasi tarif jasa pengelolaan pasar di pasar Andir Bandung dalam Hukum Ekonomi Syariah.  Metode penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu untuk melihat tarif yang ditentukan di pasar Andir Bandung dengan tarif pasar yang ditentukan oleh Peraturan Walikota Bandung Nomor 117 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Jasa Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung. Berdasarkan temuan dilapangan terdapat ketidaksesuaian antara maksud diawal perjanjian dengan implementasi di lapangan dan tidak terpenuhinya rukun dan syarat dari sewa menyewa menurut HES itu sendiri membuat tarif jasa pengelola pasar andir Bandung ini tidak sah dan tidak dapat dibenarkan.
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Ijarah, Jasa , Tarif
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19368
  Â