Analisis Fikih Muamalah terhadap Praktek Pemberian Imbalan Penjualan Tanah yang Melibatkan Pihak Ketiga di Desa Sindangsuka Kabupaten Garut
Abstract
Abstract. Being an intermediary in buying and selling activities generally looking for profit. In the village of Sindangsuka, the practice of intermediaries in the sale and purchase of land often results in unclear determination of compensation. Rewards are payments received by someone while doing a job. The purpose of this study was to find out how the terms of compensation according to muamalah fiqh in land sale agreements involving third parties, how the practice of giving rewards in land sales in Sindangsuka Village, Garut Regency, and how the muamalah fiqh analysis of the practice of rewarding sale of land involving third parties in Sindangsuka Village, Garut Regency.This research uses a qualitative method with a descriptive analysis approach, the type of research is the field (field research) using data collection methods by observation, interviews and also literature studies.The results of the study concluded that: first, the provision of compensation in the sale of land involving third parties must be in accordance with fiqh muamalah that is clear, accompanied by time, useful, fair, and in accordance with mutual agreement. Second, the practice of providing compensation in the sale of land in the village of Sindangsuka ie there is no written agreement and unclear in the amount of compensation. Third, muamalah fiqih analysis of the practice of giving rewards in Sindangsuka Village is categorized as a ju'alah contract where the remuneration is given at the end after the work is completed, but not all of the pillars and conditions are written, there is no clarity about the amount of compensation given and also the rewards that are given given unfairly, resulting in a loss for one party.
Â
Keywords: Fiqh Muamalah, Intermediary, Reward
Abstrak. Menjadi perantara dalam kegiatan jual beli umumnya mencari keuntungan. Di Desa Sindangsuka, praktek perantara dalam jual beli tanah sering terjadi adanya ketidakjelasan dalam penentuan imbalan. Imbalan adalah pembayaran yang diterima oleh seseorang selama melakukan suatu pekerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan imbalan menurut fikih muamalah dalam akad penjualan tanah yang melibatkan pihak ketiga, bagaimana praktek pemberian imbalan dalam penjualan tanah di Desa Sindangsuka Kabupaten Garut, dan bagaimana analisis fikih muamalah terhadap praktek pemberian imbalan penjualan tanah yang melibatkan pihak ketiga di Desa Sindangsuka Kabupaten Garut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, jenis penelitian yaitu lapangan (field research) dengan menggunakan metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan juga studi literatur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, ketentuan imbalan dalam penjualan tanah yang melibatkan pihak ketiga harus sesuai dengan fikih muamalah yaitu jelas, disertai waktu, bermanfaat, adil, dan sesuai dengan kesepakatan bersama. Kedua, praktek pemberian imbalan dalam penjualan tanah di Desa Sindangsuka yaitu tidak ada perjanjian tertulis dan ketidak jelasan dalam besaran imbalan. Ketiga, analisis fikih muamalah terhadap praktik pemberian imbalan di Desa Sindangsuka dikategorikan akad ju’alah dimana pemberian imbalan diberikan diakhir setelah pekerjaan itu selesai, namun tidak terpenuhi seluruh rukun dan syaratnya yaitu perjanjian tidak tertulis, adanya ketidakjelasan mengenai besaran imbalan yang diberikan dan juga imbalan yang diberikan tidak adil, sehingga mengakibatkan adanya kerugian bagi salah satu pihak.
Â
Kata Kunci: Fikih Muamalah, Perantara, Imbalan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Annisa, Vina. (2015). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Penetapan Harga dan Laba dalam Jual Beli Sepeda Motor di Showroom Rejeki Motor Cepiringi. Semarang: UIN Walisongo.
Basyir, Ahmad Azhar. (2000). Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: UII Pers.
Departemen Agama RI. (2012). Al-Hikmah. Bandung: Diponegoro.
Hasan, M. Ali. (2003). Berbagai Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Mubarok, Jaih dan Hasanudin. (2017). Fikih Mu’amalah Maliyyah: Akad Ijarah dan Ju’alah. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Muhammad, Abu Bakar. (1995). Fiqh Islam. Surabaya: Karya Abbditama.
Syafei, Rachmad. (2001). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Ceria.
Suhendi, Hendi. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19311
  Â