Tinjauan Hukum Ekonomi Islam dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada Buruh Tani di Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung
Abstract
Abstract. Wages are a form of appreciation of what the workers have done in accordance with the agreement with the employer. Similarly, the wages of hiring farm workers in Malasari Village have been occurring for a long time by using the principle of virtue or helping without considering other principles, such as approving and feasibility. The government pays the minimum so that no party is harmed in the cooperation agreement. The purpose of this study is to find out the wage of farm workers based on Islamic Economic Law and ministerial regulation on labor number 15 in 2018 in Malasari Village, Cimaung District, Kab. Bandung. This research is a study using normative juridical. Data obtained from field sources (field research) and library data sources (library research) are analyzed and arranged qualitatively. The results of this study reveal the fact that remuneration must be approved on three basic principles: the principle of fairness, the principle of eligibility, the principle of the virtue of the payment system for farm workers in Malasari village is still relatively low if reviewed directly with labor laws and regulations, farm workers in Malasari village are only employed with daily wages without fixed allowances and non-permanent benefits. Wages must be approved on three basic principles, namely: the principle of justice, the principle of worthiness, the principle of virtue.
Keywords: Minimum Wage, Farmer Labor, Principle of wage setting.
Abstrak.Upah mengupah merupakan bentuk apresiasi dari apa yang telah dikerjakan oleh para pekerja sesuai dengan kesepakatan dengan majikan. Sama halnya dengan upah mengupah buruh tani di Desa Malasari yang telah terjadi sejak lama dengan menggunakan prinsip kebajikan atau tolong menolong tanpa mempertimbangkan prinsip lainnya, seperti keadilan dan kelayakan. Pemerintah mengatur upah minimum agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam kesepakatan kerjasama.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengupahan buruh tani berdasarkan Hukum Ekonomi Islam dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 di Desa Malasari Kec.Cimaung Kab. Bandung.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif.Data yang diperoleh dari sumber lapangan (field research) dan sumber data kepustakaan (library research) dianalisis dan disusun secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pengupahan harus mengacu pada tiga prinsip dasar yaitu: prinsip keadilan, prinsip kelayakan, prinsip kebajikan sedangkan sistem pembayaran upah pada buruh tani di desa Malasari masih tergolong rendah jika ditinjau langsung dengan kriteria hukum islam dan peraturan menteri ketenagakerjaan, buruh tani di desa Malasari hanya dipekerjakan dengan upah harian tanpa diberikan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Pengupahan harus mengacu pada tiga prinsip dasar yaitu: prinsip keadilan, prinsip kelayakan, prinsip kebajikan.
Kata Kunci: Upah Minimum, Buruh Tani, Prinsip penetapan upah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asikin, Zainal. (2008). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Basyir, Ahmad. Azhar. (2000). Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Pres.
RI, Departemen. Agama. (2000). Al-Quran dan Terjemahannya. Bandung: Diponegoro.
Shihab, Quraish. (2002). Tafsir Al-misbah: Kesan dan Keserasian Al-Quran. Jakarta: Lentera Hati.
Suwarto. (2003). Hubungan Industrial dalam Praktek Asosiasi.
Yetniwati. (2017). Pengaturan Upah Berdasarkan Atas PRinsip Keadilan. Jurnal Penelitian Vol 29 .
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.18419
  Â