Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pengendapan Gaji yang Dilakukan Karyawan (Studi Kasus pada Karyawan Elzatta Hijab Bandung)

Yuke Partina Zella, Maman Surahman, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. Elzatta Hijab is a company that produces Muslim fashion and has many employees. Elzatta Hijab pays the salaries of employees through conventional BCA banks in which there are practices of usury. Some Elzatta Hijab employees intentionally deposited their salary at the bank for various reasons. Thus, in this thesis the author discusses specifically about the deposition of salaries made by employees in terms of fiqh muamalah on employees of Elzatta Hijab Bandung Indah Plaza. The method used in this study is a qualitative method with a case study approach and type of field research. Data collection is done by interviews, observation and documentation. The results showed that: Firstly, Elzatta Hijab Bandung Indah Plaza employees deposited salaries in conventional banks because Elzatta Hijab's salary payment system was only through conventional BCA banks. After receiving the salary of Elzatta hijab, the employees did not take their money from the BCA bank, but deliberately let the salary to be deposited in the bank. Secondly, Deposits of salaries in conventional banks by Elzatta Hijab Bandung Plaza employees including usury based on the Decree of the Indonesian Ulema Council Number 1 of 2004 about interest and the Fatwa of Al-Lajnah ad-Da'aimah lil Buhuuts al-'ilmiyyah wal Iftaa '(Standing Committee on Scientific Review and Giving Fatwa of Saudi Arabia) about receiving salaries from banks. The usury that is referred is qardh usury. The agreement on a conventional bank is borrowing and borrowed money with some requirements in which the bank will give an excess of agreed interest.

Keywords : Salary, Bank, and Fikih Muamalah

Abstrak. Elzatta Hijab adalah perusahaan yang memproduksi busana muslim dan memiliki banyak karyawan. Elzatta Hijab membayarkan gaji karyawan melalui bank BCA konvensional yang didalamnya terdapat praktik riba. Beberapa karyawan Elzatta Hijab dengan sengaja mengendapkan gajinya di bank tersebut. Dengan demikian, dalam skripsi ini penulis membahas secara spesifik tentang pengendapan gaji yang dilakukan karyawan ditinjau dari fikih muamalah pada karyawan Elzatta Hijab Bandung Indah Plaza. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : pertama, Karyawan Elzatta Hijab Bandung Indah Plaza mengendapkan gaji di bank konvensional karena sistem pembayaran gaji Elzatta Hijab hanya melalui bank BCA konvensional. Setelah menerima gaji karyawan Elzatta hijab tidak menarik kembali uang dari bank BCA melainkan dengan sengaja membiarkan gajinya tersimpan di bank tersebut, kedua, Pengendapan gaji di bank konvensional yang dilakukan karyawan Elzatta Hijab Bandung Plaza termasuk riba berdasarkan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga dan Fatwa Al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuuts al-‘ilmiyyah wal Iftaa’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa Arab Saudi) tentang menerima gaji dari bank. Riba yang dimaksud adalah riba qardh. Karena, perjanjian pada bank konvensional adalah perjanjian pinjam-meminjam uang, dengan ketentuan bank memberikan kelebihan sebesar bunga yang diperjanjikan.  

Kata kunci : Gaji, Bank dan Fikih Muamalah


Keywords


Gaji, Bank dan Fikih Muamalah

Full Text:

PDF

References


ad-Duwaisy, Syaikh Ahmad bin ‘Abdurrazzaq. (2005). Fatwa-Fatwa Jual Beli, Terj. M. Abdul Ghoffar E.M, Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i

Sharinvest. (2019, Juli 17). Abughazi, Macam-Macam Riba dan Contohnya dari Zaman Old hingga Zaman Now. Retrieved Juli 15, 2019, from www.Sharinvest.com

Adam, Panji. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah, Bandung:PT Refika Aditama

Agusmidah. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori, Bogor: Ghalia Indonesia

Departemen Agama. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: JABAL

Fatwa MUI No 1 Tahun 2004 Tentang Bunga

Hasibuan, Malayu. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT Bumi Aksara

Karim, Helmi. (1997). Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kasmir. (2012). Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nurhasanah, Neneng dan Panji Adam. (2017). Hukum Perbankan Syariah Konsep dan Regulasi, Jakarta: Sinar Grafika

Mubarok, Jaih., dan Hasanudin. (2017). Prinsip-Prinsip Perjanjian, Bandung: Simbiosa Rekatama Media

Pasaribu, Chairuman., dan Suhrawardi K. Lubis. (2004). Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Qardhawi, Yusuf. (2003). Halal dan Haram dalam Islam, Terj. Mu’ammal Hamidy, Surabaya: PT Bina Ilmu

Sudiarti, Sri. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer, Medan: FEBI UIN SU Press

Suharso, dan Ana Retnoningsih. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya

Syafe’i, Rachmat. (2001). Fikih Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Wirdyaningsih dkk. (2005). Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media

Yanggo, Chuzaimah T. (2004). Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Firdaus, 2004




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.18099

Flag Counter   Â