Tinjauan Hukum Islam terhadap Keputusan Komsumen untuk Membeli Brand Imitasi Jenis Fashion (Studi Kasus di Pasar gasibu Bandung)

Bella Ariska, Eva Misfah Bayuni, Yayat Rahmat Hidayat

Abstract


Abstract: The rise of the circulation of imitation products in the type of clothing that uses well-known company brands on the market is increasingly visible. This happens because of the high level of purchases from consumers themselves. Gasibu Market is a traditional market that sells various types of products, including clothing. Most types of fashion products sold in this market are products with brand names at a cheap and affordable price. This research is intended to find out: 1) The theory of consumer purchasing decisions and buying and selling of goods according to Islamic law, 2) Practice of buying and selling imitation brands of fashion in Gasibu Market Bandung, 3) Overview of Islamic law on consumer decisions to buy brands depending on the type of fashion in the Market Gasibu Bandung. This study uses research methods using normative juridical and includes the type of qualitative research by making analyzing the results of interviews and literature studies related to the problem. Based on the results of the study, it was concluded that: 1) Consumer purchasing decisions according to Islam must reflect the relationship with Allah SWT by obeying all the provisions of the Shari'a and buying and selling goods in accordance with the buying and selling activities issued. 2) The practice of buying and selling imitation brands in the Gasibu Market in Bandung is tantamount to other buying and selling practices, only sellers and buyers are interrelated with the products being traded are imitation products. 3) The consumer's decision to buy a fashion product brand at Gasibu Market Bandung is a wrong decision in terms of selling and buying brand products that involve things that are not in accordance with Islamic law.

Keyword: Islamic Law, Purchasing Decision, Brand Imitation

Abstrak: Maraknya peredaran produk imitasi jenis fashion yang menggunakan merek perusahaan terkenal di pasaran semakin terlihat. Hal ini terjadi karena tingginya tingkat pembelian dari konsumen sendiri. Pasar Gasibu merupakan pasar tradisonal yang menjual berbagai jenis produk tidak terkecuali jenis fashion. Produk jenis fashion yang di jual di pasar ini sebagian besar merupakan produk dengan brand imitasi dengan harga yang murah dan terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Teori keputusan pembelian konsumen dan jual beli barang imitasi menurut hukum Islam, 2) Praktik jual beli brand imitasi jenis fashion di Pasar Gasibu Bandung, 3) Tinjauan hukum Islam terhadap keputusan konsumen untuk membeli brand imitasi jenis fashion di Pasar Gasibu Bandung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dan termasuk jenis penelitian kualitatif dengan melakukan analisis hasil wawancara dan studi kepustakaan terkait dengan masalah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa: 1) Keputusan pembelian konsumen menurut Islam yaitu harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah SWT dengan mentaati segala ketentuan syariat dan jual beli barang imitasi merupakan kegiatan jual beli yang dilarang. 2) Praktik jual beli brand imitasi di Pasar Gasibu Bandung sama halnya dengan praktik jual beli lainya hanya saja penjual dan pembeli saling mengetahui produk yang diperjualbelikan merupakan produk imitasi. 3) Keputusan konsumen untuk membeli brand imitasi jenis fashion di Pasar Gasibu Bandung merupakan keputusan yang salah karena baik dalam hal menjual maupun membeli produk brand imitasi keduanya merupakan hal yang tidak sesuai dengan hukum Islam.

Kata kunci: Hukum Islam, Keputusan Pembelian, Brand Imitasi


Keywords


Hukum Islam, Keputusan Pembelian, Brand Imitasi

Full Text:

PDF

References


Al-Quran Dan Terjamah,( 1990) Jakarta: Al-Mujamma’, Departemen Agama RI

Dewi, Gemala, (2005), Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Khoter, Philip,(2009), Manajemen Pemasaran edisi 9, Jakarta: Prenhallindo

Kotler, Philip dan Amstrong, (2008), Prinsip-Prinsip Pemasaran,Jakarta: Erlangga

Muflih Muhammad, (2006), Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam,Jakarta; PT.Raja Grafindo Persada

Sudarsono, Heri,( 2004), Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonosia, cet. 3

Srisusilawati,Popon, (2017),â€Kajian Komunikasi Pemasaran Yerpadu Dalam Mendorong Keputusan Pembelian Jasa Perbankanâ€, Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol.1 No. 1

Syafe’I, Rachmat,(2001), Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001

Syeh Abdurrahman as-Sa’di,Syekh Abdul „Aziz bin Baaz,Syekh Shalih al-Utsaimin ,Syekh Salih al- Fauzan, (2008) Fiqh Jual Beli:Panduan Praktis Bisnis Syariah,Jakarta: Senayan Publishing,

Walker,,Boyd L, (1997), Manajemen Pemasaran, Jilid I, Ahli Bahasa Oleh Imam Nurmawan, Jakarta: Erlangga




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.17109

Flag Counter   Â