Tinjauan Fiqih Muamalah pada Transaksi Ba’i Salam di Kampung Kiara Payung (Ciwidey)
Abstract
Abstract. This paper would like to examine the salam contract which turns into a qardh contract in Citra Shop in terms of muamalah fiqh. The initial problem began with Citra Shop and the five consumers bought and sold rice orders at a price of 12,000 / kg. Payment is made when the contract is made and the goods will be given 1 month in accordance with the agreement of both parties. But after the due date the Toko Citra cannot give rice orders to the customer because Toko Citra has used all the money orders for personal interests and is considered to have defaulted on the ordering of rice to five consumers so that consumers feel disadvantaged. Toko Citra promised to return all consumer money at a price of 16,000 / kg with payment in installments for 3 months. The subscriber who changes the lender determines that there is an additional rounded up in each monthly installment repayment, but Toko Citra has objected to the wishes of the customer. The existence of these advantages is feared by the scholars to fall into the practice of usury. This study aims to understand the implementation of the sale and purchase of rice transactions in terms of fiqh muamalah.
This research uses qualitative methods with the case study method. Data sources used are primary data and secondary data. Collection techniques are interviews, observation, documentation and study of literature.
The results showed that the transaction at the Citra Shop underwent a contract transfer and was agreed by both parties of the salam contract which turned into a qardh contract. Adding the initial price from the price of 12,000 / kg to 16,000 / kg as compensation of Rp.4,000, which is paid in installments for 3 months is the desire of the Citra Shop, which is in debt. The additions rounded up are the unilateral wishes of the five consumers who have become debt providers, including usury and there is an element of coercion. In muamalah fiqh the existence of additional if both parties are pleased with each other, but there should be no additional if there is one party that is harmed because Allah SWT forbids transactions containing Ribawi elements.
Key word: Ba'i Salam, Qardh, Tahawwul al-‘Aqd
Abstrak. Tulisan ini ingin mengkaji akad salam yang berubah menjadi akad qardh di Toko Citra yang ditinjau dari fiqih muamalah. Awal permasalahan berawal dari Toko Citra dan kelima konsumen melakukan jual beli pesanan beras dengan harga 12.000/kg. Pembayaran dilakukan  pada saat akad dilakukan dan barang akan diberikan 1 bulan  sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Namun setelah jatuh tempo pihak Toko Citra tidak bisa memberikan pesanan beras kepada pihak pemesan karena Toko Citra telah menggunakan seluruh uang pesanan untuk kepentingan pribadi dan dinilai telah melakukan wanprestasi atas pemesanan beras kepada lima konsumen sehingga konsumen merasa dirugikan. Toko Citra berjanji akan mengembalikan seluruh uang konsumen dengan harga 16.000/kg dengan pembayaran di cicil selama 3 bulan.  Pihak pemesan yang berubah pemberi utang menetapkan adanya tambahan yang dibulatkan ke atas dalam setiap pengembalian cicilan perbulannya, namun Toko Citra merasa keberatan dengan keinginan pihak pemesan. Adanya kelebihan tersebut yang oleh para ulama dikhawatirkan terjerumus pada praktik riba. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan transaksi jual beli beras di tinjau dari segi fiqih muamalah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan adalah wawancara , observasi, dokumentasi dan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi di Toko Citra mengalami peralihan akad dan disepakati oleh kedua belah pihak dari akad salam yang berubah menjadi akad qardh. Penambahan harga awal dari harga 12.000/kg menjadi 16.000/kg sebagai ganti rugi sebesar Rp.4000,- yang dibayar secara dcicil selama 3 bulan merupakan keinginan dari pihak Toko Citra yang menjadi pihak berutang. Adapun tambahan yang dibulatkan ke atas merupakan keinginan sepihak dari kelima konsumen yang menjadi pemberi utang terindikasi termasuk riba dan terdapat adanya unsur pemaksaan. Dalam fiqh muamalah kebolehan adanya tambahan jika kedua belah pihak saling ridho, tetapi tidak boleh adanya tambahan jika ada salah satu pihak yang dirugikan karena Allah SWT mengharamkan transaksi yang mengandung unsur Ribawi.
Kata kunci : Ba’i Salam, Qardh, Tahawwul al-‘Aqd
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Fikri,(1356). Al-Muamalat Al-Maddiyah wa Al-Adabiyah, Mushthafa Al-Babiy Al-Halabiy, Mesir.
Ali Hasan,(2003).Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta:Raja Grapindo Persada.
Eva Fauziah dkk, (2018), Akad Pembiayaan Ib Pendidikan di Lembaga Keuangam Syariah. Bandung:Munjahid Press.
Ibrahim Anis,(1972), Al Mu’jam Al-Wasith, juz 2, Dar Ihya’ at-Turats Al-‘Arabiy, Kairo.
Mardani,(2013). Fikih Ekonomi Syariah Fikih Muamalah, Jakarta: Kencana Prenda Media Grup.
Muhammad Abu Zahra, (1967) Mausu’ah al-Fikih al-Islami. Jamiah al-Dirasah al-Islamiyah. Kairo.
Nasrun Haroen,(2007). Fiqh Muamalah, Cet.2, Jakart: Gaya Media Pertama.
Pak Dadang, Ibu Euis, Ibu Ai, Pak Domo dan Ibu Eneng (2018 Desember 8). Transaksi pembelian (Gita Hani Rihandani Interviewer)
Pak Agung Cahyadi (2018 Desember 8). Transaksi Penjualan(Gita Hani Rihandani Interviewer)
Panji Adam, (2017). Fikih Muamalah Maliyah, Bandung: PT Regika Aditama.
Panji Adam, (2018). Fikih Muamalah Adabiyah, Bandung : PT Refika Aditama.
Rachmadi Usman,(2003). Pilihan Penylesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Rifal Lubis,(2006). Menemukan yang Hakiki dan Penyelesaian Sengketa Berbasis Lokal, Jakarta: Sinar Grafika.
Sayyid Sabiq, (1983).Fiqh Al-Sunnah. Dar al-Fikr. Beirut.
Takdir Rahmadi, (2011).Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Press.
Wahbah Zuhaili, (1989).Al-Fikih al-Islaminwa Adillatul Juz IV.Dar al-Fikr. Beirut
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.17064
  Â