Analisis Penerapan Waqf Core Principle dalam Manajemen Risiko di Wakaf Daarut Tauhiid Bandung

Anitiya Nurbaity Rachky, Neneng Nurhasanah, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. The Waqf core principe is a standardized waqf regulation used by the waqf organization Daarut Tauhiid in minimizing the risks that will occur. One of the productive waqf programs in the waqf Daarut Tauhiid is Kiosk, which uses a lease contract which has been determined every year. However, the lease agreement creates a lack of ta'awun value in transactions because the lessee must pay according to the contract without seeing the profit or loss. This study aims to determine the application of risk management in the management of Productive Waqf in Daarut Tauhiid Waqf, to find out the application of the waqf core principle risk management to the waqf Daarut Tauhiid Bandung and analyze the Application of the Principal Core Waqf in Wakaf Daarut Tauhiid. The method used in this study is a qualitative method with a qualitative descriptive approach and type of field research. Data collection is done by interview and observation. Research results show that: Of the Seven Risk Management in Productive Waqf namely Collection Risk, Risk of asset problems and provisions of reserve provisions, Risk of transactions with related parties other than recipient, State and Transfer Risk, Market Risk, Risk of losing assets and reputation, Income Risk / Profit and Loss, One of the Risks, namely the Country and the Risk of Transfers that have not yet been implemented is due to the absence of assets involving two countries. While the Income or Profit and Loss Risk has not been optimally implemented due to the lack of ta'awun value in the transaction.

Keywords : Waqf Core Principle, Productive Waqf, Risk Management



Abstrak. Waqf core principe merupakan sebuah standarisasi peraturan wakaf yang digunakan Lembaga wakaf Daarut Tauhiid  dalam meminimalisir risiko yang akan terjadi. Salah satu program wakaf produktif di wakaf Daarut Tauhiid yaitu Kios, yang menggunakan akad sewa yang setiap tahunnya sudah ditetapkan besaran biayanya. Namun dengan akad sewa tersebut menimbulkan kurangnya nilai ta’awun dalam trasaksi karena pihak penyewa harus membayar sesuai akad tanpa melihat keuntungan atau kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan Wakaf  Produktif di  Wakaf Daarut Tauhiid, mengetahui penerapan manjemen risiko  waqf core principle pada wakaf Daarut Tauhiid Bandung dan menganalisis Penerapan Waqf Core Prinsiple diWakaf Daarut Tauhiid. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi.Hasil Penelitian menunjukan bahwa : Dari Tujuh Manajemen Risiko Dalam Wakaf Produktif yaitu Risiko koleksi, Risiko masalah asset wakaf ketentuan dan cadangan,  Risiko transaksi dengan pihak-pihak terkait selain penerima, Negara dan Risiko Transfer,  Risiko Pasar, Risiko kehilangan asset dan reputasi, Risiko Pendapatan/ Laba-Rugi, Salah satu Risiko  yaitu Negara dan Risiko Transfer yang belum di terapkan hal tersebut dikarenakan belum adanya asset yang melibatkan dua negara. Sedangkan  Risiko Pendapatan atau Laba Rugi  belum optimal dijalankan karena kurangnya nilai ta’awun dalam transaksinya.

Kata Kunci : Waqf Core Principle, Wakaf Produktif, Manajemen Risiko


Keywords


Waqf Core Principle, Wakaf Produktif, Manajemen Risiko

Full Text:

PDF

References


Antonio, Muhammad Syafi’I.(2001) Bank Syariah : Dari teori ke praktik, Jakarta , Gema Insani..

Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif . Jakarta : Rajawali Press.

Kasidi. (2014). Manajemen Resiko. Bogor ; Ghalia Indonesia.

Bwi. (2019,Febuari 08). Humas. https://bwi.or.id/index.php/asdfsdaf/1-beritawakaf/1715-bi-irti-bwi-matangkan-waqf-core-principles.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16671

Flag Counter   Â