Analisis Etika Bisnis Islam Terhadap Praktek Percaloan Jual Beli Tiket Pertandingan Sepak Bola (Studi Kasus di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung)
Abstract
Abstarct. In this day and age, sellers often sell their goods using third parties as intermediaries or brokers. one of which happened in brokering ticket sales was that there were several brokers who sold ticket prices that were expensive than the original prices, as well as dishonest brokers. This thesis aims to find out the practice of brokering in the perspective of Islamic business ethics, knowing the percalo practice as a link to buying and selling at the Jalak Harupat stadium and knowing the ethical analysis of Islamic business towards brokering agents buying and selling soccer tickets. analyzes the practice of brokering in the perspective of Islamic business ethics.The method used in this study is a qualitative method with a case study approach and type of field research. Data collection is done by interviews, observation and documentation.The results of the study show that: first, the practice of brokering in Islamic business ethics is contained in the provisions of samsarah; must fulfill 7 principles, namely monotheism, honesty, balance, setting prices, free will, , mutual benefit and responsibility, secondly, the practice of brokering carried out at the stadium of brokers sells very high ticket prices to buyers in need. and third, a review of Islamic business ethics on the practice of brokering carried out by brokers found that business ethics were violated, out of 7 principles there were 5 principles that were violated, namely: dishonesty, unfairness, price transparency and irresponsibility.
Keywords : Ethics Business Islamic, brokering and raise prices.
Abstrak. Di zaman sekarang sering ditemui penjual yang menjual barangnya dengan menggunakan pihak ketiga sebagai perantara maupun calo. salah satunya yang terjadi dalam percaloan penjualan tiket terdapat beberapa calo yang menjualkan harga tiket yang mahal dari harga aslinya juga calo yang tidak jujur. skripsi ini bertujuan mengetahui bagaimana praktek percaloan dalam prespektif etika bisnis islam,   mengetahui peraktek percalo sebagai penghubung jual beli di stadion si jalak harupat dan mengetahui analisis etika bisnsi islam terhadap peraktek percaloan jual beli tiket sepak bola.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan jenis penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan data primer dan sekunder, Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, Peraktek percaloan dalam etika bisnis islam terdapat dalam ketentuan samsarah; harus memenuhi 7 prinsip yaitu tauhid, jujur, keseimbangan, menetapkan harga, kehendak bebas, saling menguntungkan dan tanggung jawab, kedua, praktik percaloan yang dilakukan di stadion para calo ini menjualkan harga tiket yang sangat tinggi kepada pembeli yang membutuhkan. dan ketiga, tinjauan etika bisnis Islam terhadap praktik percaloan yang dilakukan calo ditemukan etika bisnis yang dilanggar, dari 7 prinsip ada 5 prinsip yang dilanggar yaitu: tidak jujur, tidak adil,  tidak transparan harga, dan tidak bertanggung jawab.
Kata kunci : Etika Bisnis Islam, Percaloan dan Menaikan harga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adimarwan Azwar Karim, (2002), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Agus Arijanto, (2012), Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis Edisi I Cet 2, Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmad Wardi Muslich, (2013), Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah.
Calo Tiket, (2019 Maret 14) http://almanhaj.or.id/3178-calo-tiket.html.
Hendi Suhendi, (2010), Fiqih Muamalah Jakarta: Rajawali Pers.
Husaini Usman dkk, (2008), Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), (2008), Ekonomi Islam, Jakarta: Rajagra Findo Persada.
Rachmat Syafe‟i, (2001), Fiqh Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia.
Rafika Issa Beekun, (1997), Islamic Busniess Ethichs, Bandung: Virgina Ridwan Nurdin, (2010), Fiqh Muamalah Sejarah, Hukum dan Perkembangannya, Banda Aceh: Yayasan PeNA.
Sayyid Sabiq, (1996), Fikih Sunnah Jilid 12, diterjemahkan oleh Kamaludin A. Marzuki, dkk. Bandung: Alma’arif.
Suharsimi arikunto, (2002), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, ed. Revisi,. Jakarta, Rineka Cipta.
Surahwardi, (2001), Fiqih Muamalah. Jakarta: Bumi Aksara.
Syafri Harahap, (1997), Akuntasi keuangan islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Wawancara, dengan Yudi, Calo Penjual Tiket Pertandingan, di Stadion Si Jalak Harupat Tanggal 18 Mei 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16662
  Â