Implementasi Fatwa Mui No.26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetik dan Penggunaannya

Diana Hidayat, Neneng Nurhasanah, Yayat Rahmat Hidayat

Abstract


Abstract: People, especially women, in consuming a product pay less attention to the halalness of a product. Moreover, related to cosmetics that are inserted into the body or only used outside of human skin, many women who do not care about this. Even though in Islamic law, it is not permissible for Muslims to consume certain products because the substance they contain or the accompanying process cannot be guaranteed to be safe and sacred. Halal labels can be one tool for Muslim consumers in deciding which products to consume, namely products that have included a halal label on the packaging. This study aims to determine the implementation of MUI No.26 of 2013 Fatwa concerning halal standards of cosmetic products and their use at Indlea Wellnes & Aesthetic Center. The method used in this study is a qualitative method with a case study approach and type of field research. Data collection is done by interviews, documentation, literature.The results of this study indicate that the implementation of the MUI fatwa No.26 of 2013 concerning the halal standards of cosmetic products and their use at the Indlea Wellnes & Aesthetic Center there are provisions in a fatwa, namely the provisions on the use of cosmetics; provisions for cosmetic ingredients. There are 2 indicators that are not suitable, because white injection treatment products still use imported ingredients that do not have a halal label and there are ingredients contained in human placenta.

Keywords: MUI fatwa, cosmetics, halal

 

Abstrak: Masyarakat terutama wanita dalam mengkonsumsi suatu produk kurang memperhatikan kehalalan suatu produk. Apalagi terkait dengan kosmetik yang dimasukan kedalam tubuh ataupun hanya dipakai di luar kulit manusia, banyak wanita yang belum memperdulikan hal ini. Padahal di dalam syariat Islam, tidak diperkenankan bagi kaum muslim untuk mengkonsumsi produk-produk tertentu karena substansi yang dikandungnya atau dalam proses yang menyertainya belum dapat dipastikan kehalalannya. Label halal dapat menjadi salah satu alat untuk konsumen muslim dalam memutuskan produk yang akan dikonsumsi, yaitu produk yang telah mencantumkan label halal pada kemasannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Fatwa MUI No.26 tahun 2013 tentang standar kehalalan produk kosmetik dan penggunaannya di Indlea Wellnes & Aesthetic Centre. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi Fatwa MUI No.26 tahun 2013 tentang standar kehalalan produk kosmetik dan penggunaanya di Indlea Wellnes & Aesthetic Centre terdapat ketentuan-ketentuan dalam fatwa yaitu ketentuan penggunaan kosmetik; ketentuan kandungan bahan kosmetik. Ada 2 point ketentuan fatwa yang tidak dipenuhi, dikarenakan produk treatment suntik putih masih menggunakan bahan import yang belum memiliki label halal dan terdapat bahan yang terkandung dariplasenta manusia.

Kata kunci: Fatwa MUI, Kosmetik, Kehalalan


Keywords


Fatwa MUI, Kosmetik, Kehalalan

Full Text:

PDF

References


Al-Albani, Nashiruddin Muhammad. (2009). Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Pustaka As-Sunnah

Burhan, Artina. (2017). Strategi Penyuluhan Produk Halal Bagi Peserta Diklat Pembina Produk Halal. Jakarta.

Departemen Agama RI. (2010). Al-Quran dan Terjemahannya. Bandung: Diponegoro IKAPI

http://www.halalmui.org:http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_ section/130/1511/page/1 tersedia dalam www.halalmui.org diakses tanggal 27 Januari 2019.

Https://Forum.Republika.Co.Id/Forum/Gaya-Hidup/Kesehatan/11854-Memahami-SuntikPemutih-Dan-Suntik-Vitamin-C tersedia dalam www.Forum.Republika.Co.Id diakses tanggal 24 Februari 2019,

Prawirosentono, Suyadi,. (1999). Kebijakan Kinerja Karyawan. Jogjakarta: BPFE.

Sopa. (2013). Sertifikasi Halal Mejelis Ulama Indonesia Studi atas Fatwa Halal MUI terhadap Produk Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika. Jakarta: Gaung Persada Press Group.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 1 no 1

Wahyu Budi Utami. (2013). Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Membeli. Skripsi- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16605

Flag Counter   Â