Tijauan Hukum Islam terhadap Kerjasama Online Shop dengan Jasa Pengiriman
Abstract
Abstrack: The item delivery services are needed by every online shop one of them is Akbar Moslemwear in order to simplify the transaction process to the costumers. But, there is negligence carried out by it oftentimes such as losing items, defective items, and late arrived item for costumers. It causes the bad image on the company. Therefore, the researcher formulates those problems as follows: how does the cooperation work in Islam, how does the cooperation practice work between Akbar Moeslemwear online shop and delivery service, how is the Islamic law’s review on the cooperation practice between Akbar Moeslemwear online shop and delivery service. The aim of this research is to answer those statements of problem above. The method used in this research is qualitative method with descriptive-analysis approach. The objects of the research are premiere data taken from the interview with Akbar Moslemwear and secondary data taken from books, journals, and other references which is related. The techniques of collecting data are observation and interview. The analysis is a comparison between cooperation rule in Islam and the field case. Then, it is verified and drawn conclusion. The results of this research are Syirkah is a cooperation where all sides contribute funds by agreeing that the benefits and risks would be borne together according to the agreement, Akbar Moeslemwear’s side cooperate with JNE’s by written agreement, and the cooperation practice established by Akbar Moeslemwear and JNE is categorized as syirkah abdan and there are wages engaging practice called ijarah.
Keywords: Cooperation, Online Shop, Delivery Service
Â
Abstrak: Jasa pengiriman barang dibutuhkan oleh setiap online shop salah satunya Akbar Moslemwear untuk mempermudah proses transaksi yang dilakukan kepada konsumen. Namun seringkali terjadi kelalaian yang dilakukan oleh jasa pengiriman seperti barang hilang, barang cacat dan telat sampai ke konsumen sehingga menimbulkan citra yang buruk kepada perusahan. Sehingga penulis merumuskan masalah sebagai berikut, bagaimana kerjasama dalam Islam, bagaimana praktik kerjasama antara Akbar Moesleamwear online shop dengan jasa pengiriman dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kerjasama Akbar Moesleamwear Online shop dengan jasa pengiriman. Tujuan penelitian ini menjawab rumusan masalah di atas. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Objek penelitian ini adalah sumber data primer berupa wawancara dengan Akbar Moesleamwear dan sumber data sekunder berupa buku, jurnal dan literatur lainnya yang terkait. Teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara. Analisis berupa perbandingan kerjasama dalam Islam dengan di lapangan kemudian diverifikasi dan ditarik kesimpulan. Hasil Penelitian ini adalah, Syirkah adalah kerjasama yang semua pihak memberikan konstribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan, Pihak Akbar Moslemwear menjalin kerjasama dengan pihak JNE dengan perjanjian tertulis, Praktik kerjasama yang dijalin oleh Akbar Moslemwear dengan JNE termasuk syirkah abdan serta terdapat upah mengupah yang disebut ijarah.
Kata Kunci: Kerjasama, Online Shop, Jasa Pengiriman
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Agama Republik Indonesia. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Fajar Mulya.
Djuwaini, Dimyauddin. (2008). Pengantar Fikih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hilman Akbar. (2019 Juni 25). Owner Online Shop. (Adnan Faisal, Interview).
Marliana, Ropi. (2017). Koperasi Syariah Sebagai Solusi Penerapan Akad Syirkah yang Sah, Amwaluna, Vol. 1 No. 2.
Muslich, Ahmad Wardi. (2010). Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah.
Nurhasanah, Neneng dan Panji Adam. (2017). Hukum Perbankan Syariah Konsep dan Regulasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Sabiq, Sayid. (2006). Fiqih Sunnah, Jakarta: pena pundi aksara.
Sari, Nici Kurnia. (2012). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Penyewaan Internet, Skripsi, Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah, Palembang.
Suhendi, Hendi. (2010). Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syafii Jafri, A. (2008). Fiqh Muamalah, Pekanbaru: Suska Press.
Wati, B Marnila. (2017). Tanggung jawab PT. Tiki JNE dalam pelaksanaan perjanjian pengiriman barang yang telah dibeli secara onlineshop di PT. Tiki JNE Cabang Mataram, Jurnal, Universitas Mataram, Mataram.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16603
  Â