Analisis Fikih Wakaf terhadap Pengelolaan Tanah Wakaf di Desa Sangapati Maluku Utara
Abstract
Abstract. Land of waqf in the village of Sangapati Kec. Makian Island district. South Halmahera, North Maluku Province is for the community, but it is misused by residents to make private homes for the people themselves, this is the object of the research discussion. how is the waqf review of fiqh in the management of waqf land in the Village of Sangapati, North Maluku and to find out how the review of Jurisprudence in the management of waqf land in the Village of Sangapati, North Maluku. The research method used in the preparation of this study is a type of empirical juridical research, which presents its findings in the form of detailed, complete, and in-depth sentence descriptions of the process of why and how something happened, the waqf concept according to waqf there are 4 provisions in waqf namely. Waqf institution, professional management, public relations, changes in status and function of waqf land. Regarding the use of waqf items in this case planting as well as the use of vacant land, basically it can be if for the public interest means the Muslims and residents around have the right to benefit or the results are intended for the interests of the community and prohibited in the provisions of article 9 number 40 in 2004.
Keywords: endowments, management and professionals
Abstrak. Tanah wakaf di desa sangapati kec. Pulau makian kab. Halmahera selatan provinsi maluku utara adalah untuk masyarakat namun disalah manfaatkan oleh warga untuk menjadikan rumah pribadi untuk masyarakat sendiri, inilah yang menjadi obyek pembahasan penelitian. bagaimana tinjauan fikih wakaf terhadap pengelolaan tanah wakaf di Desa Sangapati Maluku Utara dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Fikih Wakaf terhadap pengelolaan tanah wakaf di Desa Sangapati Maluku Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yaitu menyajikan temuannya dalam bentuk deskripsi kalimat yang rinci, lengkap, dan mendalam mengenai proses mengapa dan bagaimana sesuatu terjadi, konsep wakaf menurut fikih wakaf ada 4 ketentuan dalam wakaf yaitu. Kelembagaan wakaf, pengelolaan professional, kehumasan, perubahan status dan fungsi tanah wakaf. Mengenai penggunaan barang wakaf dalam hal ini penanaman sekaligus pemanfaatan lahan kosong, pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan umum artinya kaum muslimin maupun warga di sekitar berhak mengambil manfaatnya atau hasilnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi dilarang dalam ketentuan undang-undang pasal 9 nomor 40 tahun 2004.
Kata kunci: wakaf, pengelolaan dan profesional
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adijani Al-Alabij, (2006), Perwakafan Tanah Di Indonesia,Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada hal.23
Departemen Agama RI, (2006) Peraturan Perundang-undangan Perwakafan, Jakarta: Dirjen Bimas Islam, Direktorat Jendral Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.
Elsi Kartika Sari, (2006) Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta: PT Grasindo
Skripsi yang ditulis Mamik Sunarti (NIM: 2101330) dengan judul: Analisis Hukum Islam terhadap Pemberdayaan Ekonomi Harta Wakaf (Studi Lapangan Harta Wakaf Masjid Agung Semarang).
Skripsi yang ditulis Amalia (NIM: 2101244) dengan judul: Analisis Hukum Islam tentang Sengketa Tanah Wakaf dan Hibah Aset Yayasan al- Amin Kab. Blora.
Skripsi yang ditulis Hasbullah Hilmi (NIM: 085113010) dengan judul: DINAMIKA PENGELOLAAN WAKAF UANG (Studi Tentang Perilaku Pengelolaan Wakaf Uang Pasca Pemberlakuan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf )
Skripsi yang ditulis Yuniasari Siti Latifah (NIM) dengan judul: Tinjauan Pelaksanaan Pendayagunaan Wakaf Uang Di Dpu Daarut Tauhiid Menurut Perspektif Imam Abu Hanifah.
Syamsul Anwar, (2007) “Studi Hukum Islam Kontemporerâ€, cet ke-1, (Jakarta: RM Books.
Wawancara Dengan Yusiam Muin.S.Pd (Kepala Desa) Kantor Lurah Sangapati Pulau Makian Maluku Utara, Pada Tanggal 20 Februari 2019
Wawancara Dengan Achmad Musa (wakif/pemilik tanah) di desa Sangapati Pulau Makian Maluku Utara, Pada Tanggal 20 Februari 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16537
  Â