Implementasi Pemahaman Zakat Pertanian di Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang
Abstract
Abstract : Farmers in Karangsari Village, Purwasari Subdistrict, Karawang Regency, are many who contract land to tenants because of limited land. So farmers have to spend rent, irrigation costs, seeds, fertilizers and pesticides. Farmers' yields each year have reached nishab, which is 653 kg or reaching even more nishab, but most farmers do not pay their agricultural zakat. So the authors are interested in measuring the understanding of farmers about agricultural zakat, the authors formulate the problem as follows, how is the mechanism of agricultural zakat in Karangsari Village Purwasari District, Karawang Regency, how do farmers understand in Karangsari Village Purwasari District, Karawang Regency about agricultural zakat, how to implement Agricultural Zakat Understanding in Karangsari Village, Purwasari District, Karawang Regency. The research method used is a descriptive method of analysis with a sociological approach. The subject of this research is Karangsari Village, Purwasari Subdistrict, Karawang district and the object of this research is the farmers in Karangsari Village, Purwasari District, Karawang District.The results of the study: First, Karangsari Village, Purwasari Subdistrict, Karawang District has not yet implemented the mechanism of agricultural zakat, only a portion of farmers have done agricultural zakat. Second, the understanding of agricultural zakat in Karangsari Village, Purwasari District, Karawang District is quite good. Third.
Kata kunci: Implementation, Farmer Zakat, Karangsari Village
Abstrak : Petani di Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang banyak yang mengontrak tanah kepada penyewa karena keterbatasan lahan. Sehingga petani harus mengeluarkan uang sewa, biaya pengairan, bibit, pupuk dan pestisida. Hasil panen petani disetiap tahunnya sudah mencapai nishab yaitu 653 Kg atau mencapai nishab bahkan lebih, tetapi kebanyakan para petani tidak membayar zakat pertaniannya. Maka penulis tertarik untuk mengukur pemahaman para petani tentang zakat pertanian, penulis merumuskan masalah sebagai berikut, bagaimana mekanisme zakat pertanian di Desa Karangsari kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, bagaimana pemahaman petani di Desa Karangsari kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang tentang zakat pertanian, bagaimana Implementasi Pemahaman zakat pertanian di Desa Karangsari kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan siosiologis. Subjek penelitian ini adalah Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang dan objek penelitian ini adalah para petani di Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. Tujuan penelitian ini menjawab rumusan masalah di atas. Hasil penelitian ini adalah (1) Petani Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang belum semuanya membayar zakat pertanian, hanya sebagian petani yang sudah membayar zakat zakat pertanian, (2) Pemahaman petani di Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang tentang zakat pertanian cukup baik, (3) Petani di Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang tidak mengimplementasikan pemahamannya tentang zakat pertanian, karena beberapa faktor.
Kata kunci: Implementasi, Zakat Pertanian, Desa Karangsari.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Zuhaili, Wahbah. (2011), Fiqih Islam Wa Adilatuhu Juz 3: terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Cet. I; Jakarta: Gema Insani.
El-Madani. (2013), Fiqih Zakat Lengkap, Jogjakarta: Diva Press.
Mufraini, M. Arief Mufraini. (2006), Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nurdin, Syafrudin. (2003), Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta: Ciputat Press.
Qadamah, Ibnu. (2007), Al-Mughni, Terj. Amir Hamzah, “Al_mugniâ€, Jakarta : Pustaka Azzam.
Qardawi, Yusuf. (1995), Kiat Islam Mengentas Kemiskinan, Alih Bahasa Syafril Halim, Jakarta: Gema Insani Pres.
Sudijono, Anas. (2011), Pengantar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Rajawali Pers.
Syarifuddin, Amir. (2010)Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16528
  Â