Analisis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 6 dan Pasal 45 Tentang Wakaf terhadap Pengelolaan Wakaf Produktif di Yayasan Al-Falah Al-Mubarokah Desa Mekarlaksana Kab.Tasikmalaya

Santi Purnama Sari, Ramdan Fawzi, Siska Lis Sulistiani

Abstract


Abstract: Waqf is one of Islam economic institutions which played major role in economic empowerment of the people. In Mekarlaksana Village of Tasikmalaya District there are 3 foundation that built on waqf ground and that are managed by nazhir. But in the last 3 years, waqf property management did not go optimum because of the benefit of waqf property can not distributed well at all. Income level that generated by this foundation decreased from 2016-2019, and there are unregisterd nazir in District Office or KUA. Research method that used are: qualitative research method and using a normative judicial research approve. So the conclusion is waqf property that managed by nazir not only managed in monotonous way but it must have benefit that distributed well. If we see in Muhammad SAW Prophet’s hadist “Hold on the capital and give charity for the resultâ€. It means, waqf management must be productive. However, in practice at this foundation the waqf endowments are less than optimal as previously explained. This foundation is not in accordance with what is stated in PP. Therefore Al-Falah Al-Mubarokah Foundation if associated with a theory of legal certainty that is not appropriate because the Indonesian state is a legal state that adheres to the law or applicable regulations must be enforced.

 key words: productive waqf, productive waqf management, waqaf government regulations.

Abstrak: Wakaf merupakan salah satu lembaga ekonomi Islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat. Di daerah Kab. Tasikmalaya desa Mekarlaksana terdapat sebuah yayasan yang dibangun di atas tanah wakaf yang dikelola oleh seorang nazhir. Namun, tiga tahun kebelakang pengelolaan harta wakaf itu tidak berjalan dengan optimal di karenakan manfaat harta wakaf tersebut kurang dirasakan oleh masyarakat, tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh Yayasan ini berkurang dari tahun 2016-2019, dan nazhir tidak tercatat di Kantor Kecamatan atau KUA. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah :  metode penelitian kualitatif serta menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Maka kesimpulannya adalah  harta benda wakaf yang dikelola oleh nazhir tidak hanya semata-mata dikelola begitu saja akan tetapi,  wakaf harus tetap mengalir manfaatnya. Jika dilihat dari hadist Nabi Saw “tahan pokok dan sedekahkan hasilnyaâ€. Ini berarti, pengelolaan wakaf harus dalam bentuk produktif. Akan tetapi pada prakteknya di Yayasan ini wakafnya semakin tahun kurang optimal seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Yayasan ini tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam PP. Maka dari itu Yayasan Al-Falah Al-Mubarokah ini jika dikaitkan dengan teori kepastian hukum tidak sesuai karena negara Indonesia merupakan negara hukum yang menganut pada Undang-Undang atau Peraturan yang sudah berlaku itu harus ditegakan.

kata kunci : wakaf produktif, pengelolaan wakaf produktif, peraturan pemerintah tentang wakaf


Keywords


Wakaf Produktif, Pengelolaan Wakaf Produktif, Peraturan Pemerintah Tentang Wakaf

Full Text:

PDF

References


Lis, Siska, Sulistiani. (2017). Pembaharuan Hukum Wakaf. Bandung: PT Reflika Aditama

Raharjo, Sajipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti Cetakan ke-V

Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Rajawali Pers

Nasir, Abdul, Khoerudin. (2018). Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, Tazkiya. Vol. 19 No. 2.

Sukmawati, A Assaad. (2004). Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indosnesia. Jural Al-Ahkam STAIN Palopo. IV No.2.

PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

BWI. (2019, 1 Juli). https://bwi.or.id/index.php/in/regulasi/regulasi-wakaf.html

Muttaqin, Saeful. (2019, 30 Mei). Sebagai Pengeloa Yayasan, di Yayasan Al-Falah Al-Mubarokah Kabupaten Tasikmalaya

Atih. (2019, 29 Mei). sebagai Pengganti Bapak Dede Saefullah Pendiri Yayasan, di Yayasan Al-Falah Al-Mubarokah Kabupaten Tasikmalaya

Asep. (2019, 30 Mei). Sebagai Warga Mekarlaksana, di Desa Mekarlaksana Kabupaten Tasikmalaya




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16497

Flag Counter   Â