Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Prinsip Kerjasama Budidaya Lele antara Pengelola dengan Pemasok Bibit Disitugunting Kecamatan Babakan Ciparay

Windi Mega Riani, Amrullah Hayatudin, Popon Srisusilawati

Abstract


Abstract. The profit sharing principle can be carried out with mudharabah and musyarakah contracts. Cooperation in Catfish Cultivation between Pengella and Seed Importers in Situgunting, Babakan Subdistrict is one of the fish farms that uses the principle of profit sharing in carrying out its business. However, there are things that are not in accordance with the contents of the agreement carried out in the form of such cooperation. The occurrence of differences in income and distribution that are not in accordance with the agreed upon ratio at the beginning. The purpose of the study was to find out the concept of fiqh cooperation, to find out about the practice of working on a low-cost method of managing with sugarcane suppliers in Situgunting, Babakan Ciparay Subdistrict, and to find out your fictitious review was the practice of working at midwife in management with seed suppliers in Situgunting, Babakan Ciparay District. The research method used is qualitative. Data collection techniques used were interviews, observation, and literature studies. The data analysis technique used is qualitative techniques. Based on the research conducted, it can be concluded that the cooperation of catfish cultivation in Situgunting has a discrepancy according to pillars and mudharabah and musyarakah conditions because the disadvantaged parties are the management and cause injustice in the distribution of profits and initial capital is considered a debt.

Keywords: Muamalah Jurisprudence, Cooperation

Abstrak. Prinsip bagi hasil dapat dilaksanakan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Kerjasama Budidaya Lele antara Pengelola dan Pemask Bibit di Situgunting Kecamatan Babakan ini merupakan salah satu peternakan ikan yang menggunakan prinsip bagi hasil dalam menjalankan usahanya. Namun, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dilaksanakan dalam bentuk kerjasama tersebut. Terjadinya selisih pendapatan dan pembagian yang tidak sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati bersama diawal. Tujuan penelitian dilakukan untuk Untuk mengetahui konsep kerjasama menurut fikih muamalah, Untuk mengetahui praktik kerjasama budidaya lele antara pengelola dengan pemasok bibit di Situgunting Kecamatan Babakan Ciparay, dan Untuk mengetahui tinjauan fikih Muamalah terhadap praktik kerjasama budidaya lele antara pengelola dengan pemasok bibit di Situgunting Kecamatan Babakan Ciparay. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi literatur.

 

Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan kerjasama budidaya lele di Situgunting terdapat ketidaksesuaian menurut rukun dan syarat mudharabah dan musyarakah karena adanya pihak yang dirugikan yaitu pihak pengelola serta menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian keuntungan dan modal diawal pun di anggap hutang.


Keywords


Fikih Muamalah, Kerjasama, Budidaya Lele

Full Text:

PDF

References


Abdul Zakki (2000), Ekonomi Dalam Perspektif Islam, Bandung: Pustaka Setia.

Ahmad Wardi Muslich (2013), Fiqh Muamalat, Jakarta : Amzah.

Atang Abd Hakim, Fikih Perbankan Syariah: Transformasi Fikih.

Imam al-ghazali, Benang Tipis Antara Halal & Haram Surabaya: Putra pelajar, 2002, hlm 65-66.

Format Kuantitatif dan Kualitatif, Surabaya : Airlangga University Press, 2001,hlm 128.

Harun, Fiqh Muamalah (2017), Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Ismail, Nawawi (2012), Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum Perjanjian Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, Bogor: Ghalia Indoneia.

Kamil,Wawancara, Situgunting, 15 Maret 2018.

Neneng Nurhasanah (2015), Mudharabah dalam teori dan praktik, Bandung: PT Refika Aditama.

Rachmat Syafe’i (2013), Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia. Syamsul Anwar (2010), Hukum Perjanjian Syari’ah : Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat, Jakarta : Rajawali Pers.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16192

Flag Counter   Â