Analisis Hukum Ekonomi Islam terhadap Praktek Jual Beli “Tanggung Renteng†(Studi Kasus di RW 02 Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung)

Dwi Anggraeni, Ramdan Fawzi, Encep Abdul Rajak

Abstract


Abstract. Today there are many buying and selling transactions that are still in doubt in accordance with Islamic law and have not yet been ascertained their ability or safety. One of them is the practice of Tanggung Renteng activities in RW 02 Maleber Village, Bandung, where in its implementation, the purchase of goods is carried out in rotation each month according to the needs of the participants from the sales of goods that come to RW 02, Maleber Village. If participants who are unable to pay for the purchase of the items they want, then other participants make cross subsidies to help the participants. This study examines how the Tanggung Renteng program in Islamic view, as well as the problems that arise in the Tanggung Renteng program. The purpose of this study was to find out the business concept and buying and selling according to Islamic economic law, to find out the implementation of Tanggung Renteng buying and selling, and to know Islamic economic law on the practice of buying and selling in RW 02 Maleber Village, Andir District, Bandung City. The method used in this research is descriptive analysis method, and the conclusion of this study is that the business concept in sharia economic law is a business activity that is based on the principle of mutual benefit, mutual benefit and fairness, buying and selling activities jointly carried out by RW 02 Maleber Village, Andir District, Bandung City, including business activities because they have elements and motives to meet the needs of its members involved in the sale and purchase of joint liabilities. As well as the joint responsibility system carried out by the community of RW 02, Maleber Village, Andir District, Bandung City, is permissible according to Islamic Economics law.

 

Keyword: Buying and Selling, Responsibility, and Sharia Economy.

 

Abstrak. Dewasa ini banyak transaksi jual beli yang masih diragukan kesesuaiannya dengan hukum Islam dan belum dipastikan kebolehan ataupun keharamnnya. Salah satunya adalah praktek kegiatan Tanggung Renteng di RW 02 Kelurahan Maleber Kota Bandung, dimana dalam pelaksanaannya, pembelian barang dilakukan secara bergilir tiap bulan sesuai dengan kebutuhan para peserta dari sales barang yang datang ke RW 02 Kelurahan Maleber. Apabila terdapat peserta yang tidak mampu membayar pembelian barang yang dikehendakinya, maka peserta lain melakukan subsidi silang untuk membantu peserta tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana program Tanggung Renteng dalam pandangan islam, serta permasalahan yang timbulkan dalam program Tanggung Renteng. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  konsep bisnis dan jual beli menurut hukum ekonomi Islam., untuk mengetahui pelaksanaan jual beli Tanggung Renteng, serta mengetahui hukum ekonomi Islam terhadap praktek jual beli Tanggung Renteng di RW 02 Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Simpulan dari penelitian ini adalah konsep bisnis dalam hukum ekonomi syariah adalah kegiatan  berbisnis yang dilandasi prinsip antaradhin, kemanfaatan, saling menguntungkan dan berkeadilan, 2. Kegiatan jual beli tanggung renteng yang dilakukan masyarakat RW 02 Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung termasuk kegiatan berbisnis karena memiliki unsur dan motif untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya yang terlibat kegiatan jual beli tanggung renteng tersebut. Serta sistem tanggung renteng yang dilakukan masyarat RW 02 Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung diperbolehkan menurut hukum Ekonomi Islam.

Kata kunci : Jual Beli, Tanggung Renteng, dan Ekonomi Syariah.


Keywords


Jual Beli, Tanggung Renteng, dan Ekonomi Syariah

Full Text:

PDF

References


Al-Bukhari, M. I. (19). Shahih Bukhari Kitab Buyu Hadist . Darul Fiqri.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syari'ah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Ar-rifa'i, M. N. (1999). Kemudahan Dari Allah - Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: Insani Gema.

Buya, H. (2003). Tafsir Al-Ashar Jus V. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Depdibud. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Budaya.

Hasbi, A.-S. (1984). Pengantar Fiqih Muamalah . Jakarta: Bulan Bintang.

Musyafa'ah , S. (2014). Hadith Hukum Ekonomi Islam. Surabaya : UIN SA Press.

RI, D. (1989). Al Quran dan Terjemahan. Bandung: CV Diponegoro.

Sabiq, S. (1987). Figih Sunnah Jilid 12. Bandung: PT Maarif .

Suhendi, H. (2002). Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Raya Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16076

Flag Counter   Â