ANALISIS PSAK 102 (REVISI 2013) TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PRODUK KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (KKB) BRISYARIAH IB
Abstract
BRI Syariah merupakan bank syariah yang sudah menerapkan PSAK 102 (Revisi 2013) dalam transaksi pembiayaan murabahah khususnya dalam produk pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah dalam PSAK 102 (Revisi 2013), perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah pada produk KKB BRI Syariah iB, dan seberapa patuhkah BRI Syariah dalam menjalankan PSAK no. 102 (Revisi 2013) pada pembiayaan murabahah produk KKB BRISyariah iB.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya, kemudian data-data tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada.
Perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan murabahah pada produk KKB BRISyariah iB di BRI Syariah belum sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku yaitu PSAK 102 (Revisi 2013) dalam hal pengakuan diskon dan pendapatan angsuran margin murabahah. Begitu juga, BRI Syariah menganut unsur time value of money. Dimana dalam PSAK 102 (Revisi 2013) ini menggunakan metode anuitas dalam pengakuan pendapatan margin murabahah dan mengacu pada PSAK 50,55, dan 60 dalam pedoman instrumen keuangannya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Raja Grafindo, Jakarta, 2006.
Bank Indonesia, Statistika Perbankan Syariah,
(www.bi.go.id) diakses pada tanggal 25 Mei 2015, 15:00 WIB
Dwi Suwikayo, Pengantar Akuntansi Syariah, Lengkap dengan kasus-kasus penerapan PSAK Syariah untuk Perbankan Syariah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 102 tentang Akuntansi Murabahah: Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta, 2013b.
Sri Nurhayati dan wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba empat, Jakarta, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1543
  Â