Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Akad Musyarakah Pada Pemeliharaan Sapi di Lembang Jawa Barat

Shanty Andriani Wahyudi, M Abdurrahman, Muhammad Yunus

Abstract


Abstract. Cattle maintenance is one of the people's livelihoods in Lembang, West Java. The contract used in raising cattle uses the Musyarakah contract, which is a form of cooperation between two parties, namely the cow owner and cow manager, while the cow owner hands the cow to the cow manager as cooperation capital, while the cow management capital is issued periodically during the cattle management process. In practice in Lembang, West Java, the advantages or disadvantages that occur during the management of cattle are borne evenly without considering the capital. This practice has a lot of gaps between the theory of Musyarakah contract and the practice in the field. With this the researcher formulates the problem as follows: 1). What is the concept of Musyarakah according to Muamalah Jurisprudence? 2). How is the Musharaka practice in raising cattle in Lembang, West Java? 3). How is the review of Muamalah Jurisprudence towards Musyarakah raising cattle in Lembang, West Java? The final conclusions of this thesis are: (1) Regarding the cooperation agreement on cattle maintenance the pillars have been fulfilled in accordance with Muamalah Jurisprudence, but the practice of cooperation is not in accordance with Muamalah Jurisprudence because only one party does the work and there are different types of cooperation capital. (2) The distribution pattern of the profits is not yet in accordance with Muamalah Jurisprudence because it is not divided according to equity participation (3) the distribution of loss risk during the management of cattle is not yet in accordance with Muamalah Fik because losses are borne jointly without consideration of their respective capital.

 

Keywords: Contract, Cattle Maintenance, Muamalah Jurisprudence, Results Sharing, and Risk.

 

 

Abstrak. Pemeliharaan sapi merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat di Lembang Jawa Barat. Akad yang digunakan dalam pemeliharaan sapi menggunakan akad Musyarakah yaitu bentuk kerjasama antara dua belah pihak, yakni pemilik sapi dan pengelola sapi, sementara pemilik sapi menyerahkan sapi kepada pengelola sapi sebagai modal kerjasama, sedangkan modal pengelola sapi dikeluarkan secara berkala selama proses pengelolaan sapi. Pada praktiknya di Lembang Jawa Barat keuntungan ataupun kerugian yang terjadi selama pengelolaan sapi tersebut ditanggung secara merata tanpa mempertimbangkan aspek modal yang dikeluarkan Praktik tersebut banyak terjadi kesenjangan antara teori Akad Musyarakah dengan praktik dilapangan. Dengan ini peneliti merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana konsep Musyarakah menurut Fikih Muamalah? 2). Bagaimana praktik Musyarakah dalam pemeliharaan sapi di Lembang Jawa Barat? 3). Bagaimana tinjauan Fikih Muamalah terhadap Musyarakah pemeliharaan sapi di Lembang Jawa Barat? Simpulan akhir skripsi ini adalah: (1) Mengenai akad kerjasama pemeliharaan sapi tersebut rukunnya telah terpenuhi sesuai dengan Fikih Muamalah akan tetapi parktik kerjasamanya belum sesuai dengan Fikih Muamalah karena hanya satu pihak yang melakukan pekerjaan dan adanya perbedaan jenis modal kerjasama. (2) Pola pembagian hasilnya pun belum sesuai dengan Fikih Muamalah karena tidak dibagi sesuai penyertaan modal (3) pembagian penanggungan resiko kerugian selama pengelolaan sapi juga belum sesuai dengan Fikih Muamalah karena kerugian ditanggung bersama tanpa pertimbangan modal masing-masing.

Kata Kunci: Akad, Pemeliharaan Sapi, Fikih Muamalah, Bagi Hasil, dan Resiko.


Keywords


Akad, Pemeliharaan Sapi, Fikih Muamalah, Bagi Hasil, dan Resiko

Full Text:

PDF

References


Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah klasik dan kotemporer, (Bogor: Ghalih

Indonesia,2012), hlm 156.

Anwar, Syamsul. (2010). Hukum Perjanjian Syariah: studi tentang teori akad dalam fikih

muamalah, Jakarta:Rajawali Pers

Rahmad Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001), hlm 197.

Maulana Hasanudin dan Jaih Mubarok, Perkembangan Akad Musyarakah, Prenada

Media, Jakarta, hlm 19.

Atang Abd. Hakim 2011. Fiqih Perbankan Syariah, Transfortasi Fiqih Muamalah ke

dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bandung : PT.Refika Aditama. Hlm 287.

Bambang Brojonegoro, Ph.D, fikih muamalah,(bandung, simbiosa rekatama media,

, Hlm.6

Erlangga Drs. H. M. Ichwan Sam. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah 2014. Hlm. 292




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.14020

Flag Counter   Â