Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pada Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Pembiayaan Murabahah di Bprs Al Salaam Cabang Bandung
Abstract
Abstract. The existence of several problematic financing is due to the customer's defaulting. To that end, the BPRS Al Salaam made an effort to resolve the problematic financing through collateral seizure which was a guarantee of financing. However, the execution of collateral for BPRS Al Salaam Mortgage rights tends to be like conventional banks. The purpose of the study was to determine the execution of troubled financing guarantees in BPRS Al Salaam Bandung Branch and a review of Sharia Economic Law on legal protection for bank customers in the execution of murabahah financing guarantees in BPRS Al Salaam Bandung Branch. The research method used in this study is through a normative juridical approach using technical data collection interviews, observation, documentation and study of literature. The primary data source consists of interview data and legislation, while secondary data from relevant books and other company documents. The conclusions from this study are the first implementation of problematic financing collateral in the BPRS Al Salaam Branch of Bandung linked to Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking and Underwriting Rights Law. Both legal protection for bank customers in the execution of collateral collateral for collateral financing in BPRS Al Salaam Bandung Branch in general are in accordance with Sharia economic law as contained in Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking.
Â
Keywords : Consumer Protection, Foreclosure and Sharia Bank.
Â
Â
Abstrak. Adanya beberapa pembiayaan yang bermasalah disebabkan pihak nasabah melakukan wanprestasi. Untuk itu, pihak BPRS Al Salaam melakukan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui sita agunan yang menjadi jaminan pembiayaan. Tetapi, eksekusi jaminan Hak Tanggungan BPRS Al Salaam cenderung seperti bank konvensional. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi jaminan pembiayaan bermasalah di BPRS Al Salaam Cabang Bandung dan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam pelaksanan eksekusi jaminan pembiayaan murabahah di BPRS Al Salaam Cabang Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknis pengambilan data wawancara, observasi, dokumentasi dan studi literatur. Adapun sumber data primer terdiri dari data hasil wawancara dan Undang-undang, sedangkan data sekunder dari buku-buku yang relevan serta dokumen perusahaan lainnya. Simpulan dari penelitian ini pertama pelaksanaan eksekusi jaminan pembiayaan bermasalah di BPRS Al Salaam Cabang Bandung dihubungkan dengan UU Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan UU Hak Tanggungan. Kedua perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam pelaksanaan sita eksekusi jaminan agunan pembiayaan di BPRS Al Salaam Cabang Bandung secara umum telah sesuai dengan hukum ekonomi Syariah yang termaktub dalam UU Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Â
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Penyitaan dan Bank Syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adiwarman A. Karim, Analisis Fiqih dan Keuangan, IT Indonesia, Jakarta, 2003.
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Ahmad Sumiyanto, Problem dan Solusi Transaksi Mudharabah di Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah BMT, Magistra Insani Press, Yogyakarta, 2005.
Ascarya, Bank Syariah, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2007.
Burhanuddin S, Hukum Bisnis Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2011.
Choiruman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika, cet. 2, 1996.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Penerbit Yayasan Penyelengaraan Penterjemah Penafsir al-Qur'an, Jakarta, 1989.
Neneng Nurhasanah dan Panji Adam, Hukum Perbankan Syariah : Konsep dan Regulasi, Sinar Grafika, Bandung, 2017
Neni Sri Imaniyati, Choice of Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Jurnal Fakultas Hukum dan Pembangunan Volume. 40, Bandung, 2010.
_____________, Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
______________, Pengaruh Perbankan Syariah Terhadap Hukum Perbankan Nasional. Jurnal Fakultas Hukum UNISBA Volume XIII No. 3, Bandung, 2011.
______________, Perbankan Syariah dalam Perspektif Ekonomi, CV Mandar Maju, Bandung, 2013.
Panji Adam, Fikih Muamalah Maliyah, Bandung : Refika Aditama, 2017
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1991.
Sutarno,Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank. Alfabeta, Bandung,2003.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.14003
  Â