Analisis Perbandingan Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqishah Pada Pembiayaan Kpr di Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Brisyariah Kc Bandung Citarum)

Ayu Adits Perawati, Asep Ramdan Hidayat, Yayat Rahmat H

Abstract


Abstract. KPR is one type of service provided by banks for customer who wishes to obtain services to acquire loans for house purchase on credit payment. IB BRISyariah KPR in its contract uses a murabahah contract because it is more easily understood by the customer, but some people argue that the murabahah contract is deemed unsuitable to be used in sharia KPR financing. The objective of this research was to determine mortgage financing products using murabahah contracts, financing products using musyarakah mutanaqishah agreement, and comparative analysis of murabahah contracts and musyarakah mutanaqishah contracts on mortgage financing products in BRISyariah. Qualitative method is used on the research. Interviews, observations, questionnaires, documentation, and literature studies techniques were used to colleting the data. The data analysis technique used comparative technique. Based on the research conducted, it can be concluded that the murabahah agreement is indeed easier to understand and seems simple but it is important to know that the musyarakah mutanaqishah agreement is more beneficial if applied in banking. The advantage for the customer is if the bank uses the musyarakah mutanaqishah contract, the customer can pay the rental costs according to the customers’ income while the advantage for the bank is if fluctuations in house prices occur, the rental costs to be paid by the customer will also increase.

Keywords: Murabahah contract, Musyarakah Mutanaqishah contract, KPR.

Abstrak. KPR merupakan salah satu jenis layanan yang diberikan oleh bank kepada para nasabah yang berharap mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan pinjaman dalam pembelian rumah secara kredit. KPR iB BRISyariah dalam akadnya menggunakan akad murabahah karena lebih mudah dipahami oleh nasabah, namun sebagian orang berpendapat bahwa akad murabahah dianggap tidak cocok digunakan dalam pembiayan KPR syariah. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengetahui produk pembiayaan KPR dengan menggunakan akad murabahah, produk pembiayaan dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah, dan analisis perbandingan akad murabahah dan akad musyarakah mutanaqishah pada produk pembiayaan KPR di BRISyariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, kuesioner, dokumentasi, dan studi literatur. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik komparasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa akad murabahah memang lebih mudah dipahami dan terkesan simpel tapi perlu diketahui bahwa akad musyarakah mutanaqishah lebih menguntungkan bila diterapkan di perbankan. Keuntungan bagi nasabah bila bank menggunakan akad musyarakah mutanaqishah yaitu nasabah dapat membayar sewa sesuai dengan pendapatan nasabah sedangkan keuntungan bagi bank yaitu bila fluktuasi harga rumah naik maka biaya sewa yang harus dibayar oleh nasabaha juga akan naik.

Kata Kunci : Akad Murabahah, Akad Musyarakah Mutanaqishah, KPR.


Keywords


Akad Murabahah, Akad Musyarakah Mutanaqishah, KPR

Full Text:

PDF

References


Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Budi Hartono. (2018, Maret 25) Margin Pembiayaan KPRS dengan Menggunakan Akad Murabahah. (Ayu A.P, Interviewer).

Drs. Islamil, MBA., Ak.. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Maulana Hasanudin & Jaih Mubarok. (2012). Perkembangan Akad Musyarakah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Muhammad. (2005). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

OJK. (2018, Februari). Statistik Perbankan Syariah (SPS). Retrieved April 29, 2018, from https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Default.aspx.

Wahyu Wiryono. (2006). Akad Pembiayaan Murabahah. Yogyakarta: Basyarnas.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.13984

Flag Counter   Â