Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Transaksi Online Melalui Aplikasi Paytre
Abstract
Abstrak: Bisnis Paytren merupakan bisnis dengan sistem penjualan berjenjang yang menguntungkan karena dalam kegiatan usahanya menawarkan kemudahan berupa aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang memberikan berbagai manfaat dan keuntungan dari setiap bertransaksi. Transaksi online melalui aplikasi paytren sangat mudah dilakukan, mengingat fitur-fitur yang disediakan mudah dipahami sekalipun pengguna yang awam akan teknologi. Bisnis dengan sistem penjualan berjenjang juga ditawarkan oleh perusahaan lain, namun konsep yang diterapkan menggunakan sistem multi level marketing yang berujung pada hasil perekrutan anggota dan unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat. Suatu aktivitas atau transaksi ekonomi atau non-ekonomi dilarang karena ada penyabab sesuatu itu dilarang. Yakni karena faktor-faktor: Haram zatnya (haram li-dzatihi), Haram selain zatnya (haram li ghairihi), Tidak sah (lengkap) akadnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisis transaksi online melalui aplikasi paytren. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan analisis Fatwa DSN/MUI no.75/DSN MUI/VII/2009 tentang penjualan langsung berjenjang syariah. Objek dalam penelitian ini adalah transaksi online melalui aplikasi paytren dan subjek dalam penelitian ini adalah pemilik lisensi paytren (treni). Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa transaski online melalui aplikasi paytren terindikasi adanya asas adam al-gharar dan akadnya tidak sah.
Â
Kata Kunci: Fatwa DSN, Penjualan Lisensi, Paytren.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Yulia Kurniaty, Heni Hendrawati, 2015, “Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam. Magelang, Transformasi.
Imaniyati Sri Neni, Panji Adam Agus Putra, (2017), Hukum Bisnis, Bandung: PT Refika Aditama.
Sukanto, (2010), Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Chairuman Pasaribu, (2010), Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta, Sinar Grafika.
Ibnu Mas’ud, (2012) Fiqh Madzhab Syafi’i Edisi Lengkap, Bandung, CV.Pustaka Setia.
Adiwarman A.Karim, (2005), Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta, Radjawali Press.
Abdurahman As-Sa’adi, (2008), Fikih Jual-Beli Panduan Praktis Bisnis Syariah, Jakarta: Senayan Publising.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.13969
  Â