Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Transaksi Online Melalui Aplikasi Paytre

Ramdan Fawzi, Nanik Eprianti

Abstract


Abstract: Paytren business is a business with a tiered sales system that is profitable because in its business activities it offers convenience in the form of mobile transaction applications for various types of payments and purchases that provide various benefits and benefits of each transaction. Online transactions through the Paytren application are very easy to do, considering the features provided are easy to understand even if users are unfamiliar with technology. Businesses with tiered sales systems are also offered by other companies, but the concept applied uses a multi-level marketing system that results in the recruitment of members and elements of gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, immorality. An economic or non-economic activity or transaction is prohibited because there is a reason that something is prohibited. Namely because of factors: Haram substance (haram li-dzatihi), Haram other than the substance (haram li ghairihi), illegitimate (complete) contract. The purpose of this study is to find out and analyze online transactions through the Paytren application. This type of research is empirical legal research using analysis of DSN / MUI Fatwa no. 75 / MUI / VII / 2009 DSN concerning tiered direct selling of sharia. The object in this study is online transactions through the Paytren application and the subjects in this study are paytren license holders (treni). The type of data used is primary and secondary data. Based on the results of the research obtained, it shows that the online transaction through the Paytren application indicates the existence of the principle of adam al-gharar and its contract is invalid. Keywords: DSN fatwa, License sale, Paytren.  

Abstrak: Bisnis Paytren merupakan bisnis dengan sistem penjualan berjenjang yang menguntungkan karena dalam kegiatan usahanya menawarkan kemudahan berupa aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang memberikan berbagai manfaat dan keuntungan dari setiap bertransaksi. Transaksi online melalui aplikasi paytren sangat mudah dilakukan, mengingat fitur-fitur yang disediakan mudah dipahami sekalipun pengguna yang awam akan teknologi. Bisnis dengan sistem penjualan berjenjang juga ditawarkan oleh perusahaan lain, namun konsep yang diterapkan menggunakan sistem multi level marketing yang berujung pada hasil perekrutan anggota dan unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat. Suatu aktivitas atau transaksi ekonomi atau non-ekonomi dilarang karena ada penyabab sesuatu itu dilarang. Yakni karena faktor-faktor: Haram zatnya (haram li-dzatihi), Haram selain zatnya (haram li ghairihi), Tidak sah (lengkap) akadnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisis transaksi online melalui aplikasi paytren. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan analisis Fatwa DSN/MUI no.75/DSN MUI/VII/2009 tentang penjualan langsung berjenjang syariah. Objek dalam penelitian ini adalah transaksi online melalui aplikasi paytren dan subjek dalam penelitian ini adalah pemilik lisensi paytren (treni). Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa transaski online melalui aplikasi paytren terindikasi adanya asas adam al-gharar dan akadnya tidak sah.

 

Kata Kunci: Fatwa DSN, Penjualan Lisensi, Paytren.


Keywords


Fatwa DSN, Penjualan Lisensi, Paytren

Full Text:

PDF

References


Yulia Kurniaty, Heni Hendrawati, 2015, “Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam. Magelang, Transformasi.

Imaniyati Sri Neni, Panji Adam Agus Putra, (2017), Hukum Bisnis, Bandung: PT Refika Aditama.

Sukanto, (2010), Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Chairuman Pasaribu, (2010), Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta, Sinar Grafika.

Ibnu Mas’ud, (2012) Fiqh Madzhab Syafi’i Edisi Lengkap, Bandung, CV.Pustaka Setia.

Adiwarman A.Karim, (2005), Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta, Radjawali Press.

Abdurahman As-Sa’adi, (2008), Fikih Jual-Beli Panduan Praktis Bisnis Syariah, Jakarta: Senayan Publising.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.13969

Flag Counter   Â