Tinjauan Fikih Muamalah dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Penetapan Harga Sepeda Motor di Pd Sinar Mas Sakti Bandung

Mirna Fiddyani, Ramdan Fawzi, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. Business competition law is a set of rules or laws as guidelines that must be adhered to together. In relation to the competition laws of business, related to three things, namely: (1) prevention/counteraction monopoly (2) ensured a healthy rivalry and (3) prohibit dishonest competitionThe purpose of this research was to know (1) to find out the pricing practices for motorcycles in PD Sinar Mas Sakti. (2) to find out the pricing concept in PD Sinar Mas Sakti Bandung muamalah Fiqh according to the reviews. (3) to find out the implementation of motorcycle pricing at Sinar Mas Sakti PD in Bandung according to a review of  Law number 5 Year of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competititon. The research method used is qualitative which is the research that generates descriptive data. Data collection techniques are used namely studies library (library research) and interviews. The results of this research is that the pricing is done PD Sinar Mas Sakti Bandung as Main Dealer is in compliance and follow the rules of PT AHM. Review Honda Muamalah Fiqh do the pricing and the Prophet forbade the setting of prices for the benefit of the company. Monopoly led to unhealthy business competition between them. The case is also contrary to article 11 Law No. 5 of year 1999 on the prohibition of the practice of Business Competition and Monopoly is not healthy.

Key words: Competition, Monopolistic Business Practices, and Pricing.

 

Abstrak. Hukum persaingan usaha adalah seperangkat aturan atau hukum sebagai pedoman yang harus ditaati secara bersama. Dalam kaitannya dengan hukum persaingan usaha, bertalian dengan tiga hal pokok, yaitu: (1) pencegahan/ peniadaan monopoli (2) menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan (3) melarang persaingan yang tidak jujur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui (1) untuk mengetahui praktik penetapan harga sepeda motor di PD Sinar Mas Sakti Bandung. (2) untuk mengetahui konsep penetapan harga di PD Sinar Mas Sakti Bandung menurut tinjauan fikih muamalah. (3) untuk mengetahui pelaksanaan penetapan harga sepeda motor di PD Sinar Mas Sakti menurut tinjauan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka (library research) dan wawancara. Hasil penelitian ini bahwa penetapan harga yang dilakukan PD Sinar Mas Sakti Bandung selaku Main Dealer sudah sesuai dan mengikuti aturan dari PT AHM. Tinjauan Fikih Muamalah Honda melakukan penetapan harga dan Rasulullah Saw melarang penetapan harga untuk kepentingan perusahaan. Praktik monopoli mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat diantara keduanya. Kasus tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kata Kunci: Praktik Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Penetapan Harga


Keywords


Praktik Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Penetapan Harga.

Full Text:

PDF

References


Arie Siswanto. Hukum Persaingan Usaha. (2004). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hermansyah. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. (2008). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mustafa Kamal Rokan. Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia. (2012). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra. Hukum Bisnis. (2017). Bandung: PT Refika Aditama.

R. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. (1999). Bandung: Putra A Bardin.

Suhendra. (2018, Juli 25). Yang Dinanti Setelah Honda dan Yamaha Terbukti Kartel. dalam https://tirto.id/yang-dinanti-setelah-honda-dan-yamaha-terbukti-kartelcjod




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.13897

Flag Counter   Â