Tinjauan Penerapan Konsep Maslahah Mursalah terhadap Kebijakan Impor Beras di Indonesia
Abstract
Abstract: Maslahah Mursalah is something that is good according to reason with the consideration of being able to realize benefit or avoiding harm to humans. One of them is the implementation of rice import policy in Indonesia. The researcher formulated the Problem Formulation as follows: What is the government's policy in fulfilling the needs of rice in Indonesia and How is the conceptual review of maslahah mursalah on rice import policy in Indonesia. The research method used by the author in this study is a type of qualitative research with a library research approach. Primary data sources come from BPS and BULOG Bandung. While secondary data comes from the literature that supports this research. Data collection techniques using interview and documentation methods and to analyze the data using normative legal studies methods. The results of this study can be concluded that the rice import policy during the harvest period caused madharat. Because this matter in Islamic Law is called Fathu Dzariah, which is a provision that paves the way to damage.
Â
Keywords: Maslahah mursalah, Rice import policy in Indonesia, Implementation of rice imports in Indonesia.Â
Â
Abstrak: Maslahah mursalah merupakan sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kemaslahatan atau menghindarkan kemadharatan bagi manusia. Salah satunya adalah pada penerapan kebijakan impor beras di Indonesia. Peneliti merumuskan Rumusan Masalah sebagai berikut: Bagaimana kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan beras di Indonesia dan Bagaimana tinjauan konsep maslahah mursalah terhadap kebijakan impor beras di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan metode kepustakaan (Library Research). Sumber data primer berasal dari BPS dan BULOG Bandung. Sedangkan data sekunder bersumber dari literatur yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi serta untuk menganalisis data tersebut dengan menggunakan metode normatif legal studies. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan impor beras pada masa panen menimbulkan madharat. Karena hal tersebut dalam Hukum Islam disebut dengan Fathu Dzariah, yaitu ketetapan yang membuka jalan menuju kerusakan.
Â
Kata Kunci: Maslahah mursalah, Kebijakan impor beras di Indonesia, Pelaksanaan impor beras di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Daud. (1998). Shahih Sunan Abu Dawud, Riyad: Maktabah al-Ma'arif.
Adiwarman Karim. (2003). Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: IIIT Indonesia.
Amir Syarifuddin. (2008). Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Djazuli. (2007). Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Fajar Interpratama Offset.
Erwidodo. (2015). Kebijakan Impor, Cadangan Pangan, Stabilisasi Harga dan Ketahanan Pangan Nasional Berkemandirian. Jakarta: IAARD Press.
H.A. Djazuli. (2017). Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana.
J.Jams, "Indonesia Surplus Beras Tahun 2018" dalam https://fakta.news.com diakses tanggal 23 April 2018.
Mahsun Fuad. (2005). Hukum Islam Indonesia, Yogyakarta: LKIS.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.13783
  Â