Tinjauan Hukum Islam terhadap Penambahan Nominal Harga pada Pelaksanaan Jual Beli Hijab di Online Shop Giet Inggit
Abstract
Abstract. Transactions of buying and selling activities can be valid or not depending on the fulfillment of pillars and terms of the transaction, as well as buying and selling hijab activities in the online shop of Giet inggit. In the activities of buying and selling in Giet Inggit, buyers are required to transfer the hijab purchase money to the specified account by the Inggit Giet admin in apropriate with the calculated total price, with additional payments in accordance with the last three digits in the buyer queue number. The purpose of this study is to find out the concept of buying and selling in Islam, the activites of buying and selling hijab in Giet Inggit's online shop, and reviewing Islamic law on buying and selling hijab in the online shop Giet Inggit. The method of research is descriptive qualitative analysis, data collection techniques are interview, observation, and literature study using a normative juridical approach. The results of this study indicate that buying a hijab in an online shop Giet Inggit may be traded because it can be used, and beneficial to humans. Based on Islamic law, payments in accordance with the last three digits in the buyer queue number in the online shop of Giet Inggit is included in the sale and purchase which is prohibited according to syara ', because buying and selling contains elements of fraud, there is one pillar and conditions that are not fulfilled, namely Ijab Kabul and Ma'qud'Alaih because of the added value that is not agreed upon at the outset and brought harm. So that buying and selling can be said to be bathil buying and selling.
Keywords: Islamic law, buying and selling, and adding nominal prices
Â
Â
Abstrak. Transaksi kegiatan jual beli, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat transaksi tersebut, begitu pula dalam praktik jual beli hijab di online shop Giet inggit. Dalam praktiknya jual beli di Giet Inggit ini, pembeli diharuskan mentransfer uang pembelian hijab tersebut ke rekening yang ditentukan oleh admin Giet Inggit sesuai dengan total harga yang telah dikalkulasikan, dengan tambahan pembayaran sesuai tiga digit terakhir pada nomor antrian pembeli. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep jual beli dalam Islam, praktik jual beli hijab di online shop Giet Inggit, dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli hijab di online shop Giet Inggit. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi pustaka dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jual beli hijab di online shop Giet Inggit boleh diperjualbelikan karena dapat dimanfaatkan, dan bermanfaat bagi manusia. Berdasarkan hukum Islam, penambahan tiga digit di online shop Giet Inggit termasuk ke dalam jual beli yang dilarang menurut syara’, karena jual beli tersebut mengandung unsur penipuan, terdapat salah satu rukun dan syarat yang tidak terpenuhi yaitu pada Ijab Kabul dan Ma’qud’Alaih karena adanya nilai tambah yang tidak disepakati di awal dan mendatangkan kemudaratan. Sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan jual beli bathil.
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, dan Penambahan Nominal HargaKeywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Wardi Muslich, (2010), Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah.
Departemen Agama RI, (2007), Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema.
Harun, Fiqh Muamalah, (2017), Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Hendi Suhendi, (2008), Fiqh Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Imam Taqiyyudin Aby Bakrin Muhammad Al Husaain, Kifayatul Akhyar, Juzz II, Bandung: CV. Alma‟arif.
Nasrun Haroen, (2007), Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, (2017), Hukum Bisnis Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah, Bandung: PT Refika Aditama.
Sulaiman Rasjid, (1994), Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), Bandung: Sinar Baru Algensindo.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.13763
  Â