ANALISIS KONSEP MURABAHAH TERHADAP PEMBIAYAAN KONSUMER KPR DI BRI SYARIAH KANTOR CABANG PEMBANTU CIJERAH

Muhammad Abdurrahmaan, Eva Fauziah, Nurdin Nurdin

Abstract


Produk akad penyumbang pendapatan terbesar perbankan syariah di Indonesia adalah murabahah. Dalam murabahah penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam jumlah tertentu. Murabahah merupakan suatu bentuk jual beli yang harus tunduk pada kaidah hukum umum jual beli yang berlaku dalam prinsip muamalah. Salah satu produk murabahah yang ada di bank BRI syariah kantor cabang pembantu Cijerah adalah KPR BRI Syariah iB. KPR BRI Syariah iB termasuk kedalam pembiayaan konsumer, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Namun pada prakteknya ada beberapa ketidaksuaian pada pelaksanaan produk pembiayaan konsumer KPR ini yang menggunakan skim jual beli murabahah dan terlihat ada kesenjangan antara teori yang seharusnya dengan fakta di lapangan. dengan demikian hal ini dapat menyebabkan bank syariah tidak mampu menunjukan kredibilitasnya dalam menjalankan prinsip muamalat dan memajukan perekonomian umat yang tidak menyalahi ketetapan Allah SWT, dan Rasul Nya.

Berdasarkan uraian tersebut maka akan dibahas, bagaimana kosep murabahah berdasarkan prinsip muamalah, penerapan pembiayaan konsumer KPR di bank BRI syariah KCP Cijerah dan analisis konsep murabahah pada pembiayaan konsumer KPR di bank BRI syariah KCP Cijerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep murabahah, penerapan pembiayaan konsumer KPR Syariah dan analisis konsep murabahah terhadap pembiayaan konsumer KPR di BRI Syariah KCP Cijerah.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dan asosiasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi, kepustakaan dan wawancara. Data diperoleh melalui studi literatur dan proses wawancara dengan pihak bank, kemudian dikaji dan dianalisis.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah pembiayaan konsumer KPR sudah memenuhi prinsip-prinsip muamalah karena tidak terlarang dalam Islam, dilakukan dengan saling ridho, dan mendatangkan maslahat serta menghindari madarat. Namun masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam seperti pihak bank belum memiliki rumah ketika ber-akad, terdapat dua akad dalam satu transaksi, serta tidak dibayarkannya PPN kepada negara.


Keywords


Konsep Murabahah, Pembiayaan Konsumer KPR, Analisis

References


A. Djazuli dan Yadi Janwar, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Ahmad bin Abdurrazzak, Fatwa-fatwa jual beli oleh Ulama-ulama Besar Terkemuka, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor, 2005.

Al-Mushlih, Abdullah & Ash-Shawi, Shalah Fiqh Ekonomi Keuangan Islam (Ma La Yasa’u at-Tajir Jahlaj), Terjemahan Abu Umar Basyir, Darul Haq, Jakarta, 2004.

Budi Santoso dan Achmad Adhito, Jangan Ambil KPR Sekarang Sebelum Membaca Buku Ini, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010.

Bakr bin Abdillah abu Zaid, Fiqhu an-Nawaazil, Muassasah ar-Risalah, Bairut, 1995.

Euis Amalia, Prinsip-Prinsip Hukum Islam, (Fiqih) Dalam Transaksi Ekonomi Islam Pada Perbankan Syariah “Summary Reportâ€, UIN dan Direktorat Hukum BI 2003.

Handout BRISyariah , 2012.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Ekonsia, Yogyakarta 2003.

Ibn al-Mandzur, Lisan al-‘Arab, al-Maṭbaʿa al-Kubra al-Amirīya, Bulaq, 1883.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid 3,terj, Assyifa, Semarang, 1990.

Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontenporer, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012.

Minhajuddin, Fiqh tentang Muamalah Masa Kini , Fakultas Syariah IAIN Alaudddin, Ujungpandang, 1989.

Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah, UII Press, Yogyakarta, 2000.

Triandaru Sigit dan Budisantoso Totok, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya edisi 2, Salemba Empat Jakarta, 2008.

Undang-undang Dasar - 42 Tahun 2009, 15 oktober 2009.

Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-IslamWa Adullatuh, Dar al-Fikr, Beurit, 1989.

Zaim Saidi, Tidak Syar’inya Bank Syariah di Indonesia dan Jalan Keluarnya Menuju Muamalat, Delokomotif, Yogyakarta, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1375

Flag Counter   Â