APLIKASI AKAD MUZARA’AH DAN BAGI HASIL PADA PERTANIAN PADI DI SAWAH (STUDI KASUS: DI DESA PADAASIH KECAMATAN CONGGEANG KABUPATEN SUMEDANG)

Neisya Nurul Farida, Asep Ramdhan, Eva Fauziah

Abstract


Indonesia merupakan Negara agraris yang terkenal dengan kesuburannya, Namun hal ini tidak diimbangi dengan keberhasilannya dibidang pertanian. kerjasama dalam bidang pertanian seharusnya mampu menjadi solusi dari beberapa permasalahan yang ada didalamnya tapi hal ini tidak terjadi karena kebanyakan para pelaku kerjasama dalam bidang pertanian ini merasa merugi terlebih para petani pemilik hal ini terjadi karena kesepakatan atas pembagian hasil tidak dilakukan diawal kegiatan. Mengingat hal ini Rasulallah SAW telah mencontohkan dengan Akad Muzara’ah yang mana didalamnya membahas secara keseluruhan kebutuhan yang diperlukan oleh para pelaku kerjasama dalam bidang pertanian ini.

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan maka dapat terlihat permasalahnya yang menjadi inti dari penelitian ini yaitu bagaimana konsep Akad Muzara’ah terhadap praktek dan bagi hasil pada pertanian padi sawah yang ada di Desa Padaasih Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang sehingga dengan dilakukannya penelitian ini bertujuan mampu mengetahui secara pasti mengenai pengetahuan, pemahaman dan pelaksanaan akad Muzara’ah di Desa Tersebut.


Keywords


Akad Muzara’ah, Bagi Hasil

References


Ahmad Zaidun, Ringkasan Hadist Shahih Al-Bukhari, (Jakarta: Pustaka Amani, 1996)

Izzuddin Khatib al-Tamim, Bisnis Islami, (Jakarta: Fikahati Aneska, 1992)

Badan Pusat Statistik,di akses dari http://www.bps.go.id/webbeta/frontend/linkTabelStatis/view/id/1488(Online), pada tanggal 25 Februari 2015 pada pukul 11.32

Perjanjian bagi hasil tanah pertanian, Isharyanto, https://isharyanto.wordpress.com/racikan-ilmiah/lentera-ide/perjanjian-bagi-hasil-tanah-pertanian/(online), pada 28 Februari 2015 pukul 21.09




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1293

Flag Counter   Â