PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG BANDUNG)
Abstract
Money Laundering atau pencucian uang adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu Perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana atau modal yang sah. Praktik money laundering membuat ketidakstabilan pada ekonomi nasional, menyebabkan beralihnya uang dari suatu negara ke negara lain sehingga secara perlahan-lahan dapat menghancurkan pasar Financial. Pemerintah dalam memberantas dan melindungi bank dari risiko Money Laundering menggunakan program anti pencucian uang (APU). Dalam hukum ekonomi Islam, tidak dibahas secara eksplisit baik berupa larangan maupun hukuman tindakan tersebut. Islam hanya menjelaskan bahwa dalam berusaha mencari penghidupan dilarang menempuh jalan yang batil. Di Bank Muamalat Indonesia, pencegahan tindak pidana pencucian uang belum maksimal. Hal ini terlihat dari pengkinian data yang masih bermasalah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pencegahan tindak pidana pencucian uang pada bank umum menurut UU No.8 Tahun 2010 dan hukum ekonomi Islam, dan bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia dihubungkan dengan UU No.8 Tahun 2010 dan hukum ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi literatur. Analisis data menggunakan metode pola Induktif yaitu menganalisis data yang bersifat khusus yang mempunyai unsur kesamaan sehingga apabila digeneralisasikan menjadi kesimpulan umum.
Hasil penelitian menunjukkan pencegahan tindak pidana pencucian uang yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan dengan cara Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Customer Due Diligence), Pelaporan kepada PPATK, dan pemberian sanksi kepada nasabah yang dilakukan oleh bank. Dalam hukum ekonomi Islam, pencegahan tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan cara melakukan etika bisnis seorang muslim yaitu tidak melakukan perbuatan dosa, tindakan batil, Risywah/penyuapan, Sariqah/Pencurian, dan berlaku jujur. Bank Muamalat Indonesia sudah melakukan upaya pencegahan yang sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010 namun belum ada aturan yang merujuk kepada etika bisnis dalam Islam.
Â
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ibrahim Anis, dik, al-Mu’jam al-Wasit, Majma’ al-Lughah al-Arabiyyah, Mesir, 1972, Cetakan ke-2, hlm.348.
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern.Buku Kedua (Tingkat Advance), Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001., hlm. 166.
Remy Syahdaeni, Seluk-beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, PT. Pustaka Utama Grafitri, Jakarta, Mei 2004, hlm. 5.
Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3-5.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1282
  Â