ANALISIS MANAJEMEN ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN TENAGA KERJA OUTSOURCHING PADA PT HUMANIKA SARANA MANDIRI KOTA BANDUNG
Abstract
Sistem pengelolaan manajemen SDM di PT Humanika Sarana Mandiri sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching adalah dengan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan mitranya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Analisis manajemen Islam terhadap pengelolaan tenaga kerja outsourching pada PT Humanika Sarana Mandiri Kota Bandung dapat disimpulkan bahwa secara umum pengelolaan tenaga kerja outsourching pada PT Humanika Sarana Mandiri Kota Bandung telah sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen SDM menurut Islam. Meskipun pada prakteknya, terdapat kasus tenaga kerja yang disediakan memiliki kekurangan dalam penguasaan dan ilmu mengenai jenis pekerjaan yang akan mereka kerjakan. Sehingga hasil yang ingin dicapai menjadi kurang maksimal dan tidak memuaskan perusahaan rekanaan. Hal ini berdampak pada penurunan kredibilitas serta integeritas PT Humanika Sarana Mandiri sebagai vendor outsourching.
Â
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta 2003.
Depag RI, Al Quran dan Terjemahan, CV Diponegoro, Bandung, 2000.
Djumadi, Hukum Perburuhan perjanjian Kerja, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Filippo Edwin B, Personnel Management, Sixth Edition, MC Gaw Hill Book Company, Singapore, 1997.
H.Zulkarnain Ibrahim, Praktek Outsourcing Dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja, Simbur Cahaya, Jakarta, 2005.
Harahap, Syahrin. 1997. Islam Dinamis; Menegakkan Nilai-nilai Ajaran al-Qur.an dalam Kehidupan Modern di Indonesia, Cet. I.Tiara Wacana, Yogyakarta, 1997.
Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan; Suatu Analisa Psikologi dan Pendidikan, Pustaka al-Husna, Jakarta, 1995.
Hasibuan Nurimansyah, Upah Tenaga Kerja dan Konsentrasi pada Sektor Industri, (Prisma, No. Th. X Mei 1981).
I Wayan Nedeng, Lokakarya Dua Hari : Outsourcing Dan PKWT, PT. Lembangtek, Jakarta, 2003.
Khalid Musaddad, Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Perspektif Islam, Erlangga, Jakarta, 2008.
Malayu S P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Mentrakertrans, Kumpulan Kepmentrakertrans, Sekjen DPR RI, Jakarta, 2004.
Moekijat, Latihan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Mandar Maju, Bandung, 1991.
Muhammad Natsir, Metode Penelitian, CV Bumi Aksara, Jakarta, 2000.
Sehat Damanik, Outsourcing & Perjanjian Kerja Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishing,, Jakarta, 2006.
Shihab, M. Quraish, .Prinsip-prinsip Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Pandangan Islam., dalam Majalah Triwulan Mimbar Ilmiah, Universitas Islam Jakarta, Tahun IV No. 13, Januari 1994.
Soekidjo Notoadmodjo, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bineka Cipta, Jakarta, 1992.
Sonhaji, Aspek Hukum Hubungan Kerja Melalui Mekanisme Outsourcing Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Majalah Masalah-Masalah Hukum Vol. 36 No. 2, Semarang, April-Juni 2007.
Wakhudin, Tarmizi Taher, Jembatan Umat, Ulama dan Umara, Granesia,Bandung, 1998.
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, RajaGrafindo, Jakarta, 1993.
Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam (Cet. II), Bumi Aksara, Jakarta, 1996.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1166
  Â