PAJAK BERGANDA DALAM AKAD MURABAHAH PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA MENURUT UU NO 42 TH 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UU NO 8 TH 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM
Abstract
Ketentuan pajak berganda atas transaksi murabahah terdapat pengenaan pajak dua kali (double tax), pertama, saat peralihan hak kepemilikan barang melalui akad jual beli dari supplier kepada bank dan kedua, saat peralihan barang melalui akad jual beli murabahah dari bank kepada nasabah. Hal ini tidak sejalan dengan ajaran Islam di mana dalam penerapannya terdapat ketidak adilan oleh pemerintah yang seharusnya mendukung pertumbuhan dan perkembangan perbankan, justru malah membebaninya dengan pajak berganda.
Â
Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini adalah konsep mengenai pajak berganda dalam akad murabahah pada bank syariah di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah dihubungkan dengan hukum Islam dan implementasinya.
Â
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang dimiliki berasal dari data primer dan sekunder dan Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan hasil dari wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Adapun teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan metode analisa kualitatif.
Â
Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa konsep mengenai pajak berganda dalam akad murabahah pada bank syariah di Indonesia menurut Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 dihubungkan dengan hukum Islam telah sesuai dengan hukum Islam yang tidak memperbolehkan adanya ketidakadilan dan kedzaliman, karena dalam Undang-Undang tersebut pajak berganda telah dihapuskan. Implementasi yang digunakan juga berubah dari transaksi murabahah menjadi pembiayaan murabahah, yang menggunakan akad wakalah dalam operasionalnya.
Â
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abu Ubayd. 2001. Kitab Al-Amwal. dalam Sabahuddin Azmi. Islamic Economics; Public Finance in Early Isalmic Thought. Goodwork Books. New Delhi. 2001. Ed.terj. Ekonomi Isalm, Keuangan Publik dalam Pemikiran Isalm Awal, (Bandung: Nuansa, 2005).
Abdul Qadhim Zallum.2002. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah,Dar al-Ilmi Lilmalayin, Cet. II, 1408 H/1988, Edisi terj. oleh Ahmad S, dkk, Sistem Keuangan di Negara Khilafah, Bogor : Pustaka Thariqul Izzah.
Bohari. 2001. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers.
Gusfahmi. 2007. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Jaih Mubarok, 2004. Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Lisanul Arab IX/217-218 dan XIII/160, dan Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi XI/202
Adiwarman Karim. 2012. PPN atas Murabahah atau Pembiayaan Murabahah. http://www.adiwarmankarim.com/index.php?option=com_content&view=article&id=183%3Appn-atas-murabahah-atau-pembiayaan-murabahah&catid=52%3Anewspaper&Itemid=90〈=en
RI (Republik Indonesia). 2008. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sekretariat Negara. Jakarta.
RI (Republik Indonesia). 2009. Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sekretariat Negara. Jakarta.
Roja Alinurdin. 2015. Komunikasi Pribadi. Divisi Treasury dan Internasional. BNI Syariah Pusat. Bandung, Indonesia. pada tanggal 12 Mei 2015 di Bandung.
www.bnisyariah.co.id
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1164
  Â