TINJAUAN PELAKSANAAN PENDAYAGUNAAN WAKAF UANG DI DPU DAARUT TAUHIID MENURUT PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH
Abstract
Program wakaf uang di DPU DaArut tauhiId adalah menahan nilai pokok uangnya dan mengalirkan hasilnya dengan kata lain aset wakaf akan menjadi aset berputar, berfungsi produktif, hingga menghasilkan surplus, dan dari dana uang tersebut ada yang terus dialirkan yakni surplusnya tersebut tanpa mengurangi modal atau pokoknya sehingga wakaf bisa rasakan terus menerus oleh orang miskin.Imam Abu Hanifah yang membolehkan wakaf uang akan tetapi kemanfaatannya harus bersifat kekal. Pendapat Imam Abu Hanifah ini dikhawatirkan penggunaan uang yang bersifat sementara dan akan habis masa kemanfataannya. Dilema yang terjadi inilah yang harus mendapat jalan keluar atau mengeluarkan solusi yang mashlahat bagi DPU Daarut Tauhiid juga selaras dengan penegakan hukum syarÃ-nya.Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah disusun ke dalam pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana konsep dan ketentuan wakaf uang menurut Imam Abu Hanifah ?Bagaimana pelaksanaan pendayagunaan wakaf uang di DPU Daarut Tauhiid Kota Bandung ? dan bagaimana tinjauan pelaksanaan pendayagunaan wakaf uang di DPU Daarut Tauhiid menurut perspektif Imam Abu Hanifah ?
Metode penelitian yang digunakan disini adalah kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang menguraikan kondisi yang ada dan memberikan analisis terhadap fenomena tersebut.Dalam hal ini meneliti pelaksanaan pendayagunaan wakaf uang di DPU Daarut Tauhiid Kota Bandung ditinjau dari perspektif Imam Abu Hanifah. Tehnik penelitian menggunakan pendekatan kualitatif meninjau sejauh manapelaksanaan pendayagunaan wakaf uang di DPU Daarut Tauhiid Kota Bandung konsep wakaf uang menurut Imam Abu Hanifah.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah konsep dan ketentuan wakaf uang menurut Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa pada prinsinya pelaksanaan perwakafan dengan objek barang uang atau barang-barang lain yang bersifat produktif menurut Imam Abu Hanifah adalah boleh.Pelaksanaan pendayagunaan wakaf uang di DPU Daarut Tauhiid Kota Bandung secara regulasi formal, pelaksanaan perwakafan uang dan pendayagunaan wakaf uang di DPU Daarut Tauhiid Kota Bandung mengacu kepada UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan pemerintah lainnya di bawah Undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan perwakafan. pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan oleh manajemen DPU Daarut Tauhiid dengan prinsip syariah. Dan tinjauan pelaksanaan pendayagunaan wakaf uang di DPU Daarut Tauhiid menurut perspektif Imam Abu Hanifah, hal ini tidak bertentangan dengan konsep pengelolaan wakaf Uang menurut Imam Abu Hanifah.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1151
  Â