ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN KONSEP KAFALAH BIL UJRAH PADA PENERBITAN WARKAT BANK GARANSI DI PT. BANK BRI SYARIAH KANTOR CABANG CITARUM BANDUNG

Dini Della Oktariane, Asep Ramdan Hidayat, Neneng Nurhasanah

Abstract


Bank garansi diaplikasikan menggunakan akad kafalah yang bertujuan bank bersedia menjamin nasabahnya untuk memenuhi suatu kewajiban apabila yang dijamin dikemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan. Dalam praktiknya atas pemberian fasilitas dan penerbitan bank garansi, bank mendapat imbalan sebagai fee atas penyedian fasilitas Bank Garansi. Kondisi ini menjadikan kegiatan muamalah produk bank garansi belum sesuai dengan hukum islam karena fee yang diperoleh menggunakan prosentase dan dibayar dimuka. Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan permasalahan yang akan dianalisis terbatas pada hal-hal berikut: Bagaimana konsep kafalah bil ujrah menurut Hukum Islam? Bagaimana penerapan konsep kafalah bil ujrah pada penerbitan warkat bank garansi di bank BRISyariah cabang Citarum Bandung? Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap penerapan konsep kafalah bil ujrah pada penerbitan warkat bank garansi di PT. Bank BRISyariah kantor cabang Citarum Bandung?.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis kualitatif, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian lapangan dan studi kepustakaan, penelitian lapangan dengan cara wawancara dan dokumenter. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian mengenai penerapan konsep kafalah bil ujrah dalam penerbitan warkat bank garansi di bank BRISyariah cabang Citarum Bandung.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah konsep kafalah bil ujrah dalam Hukum Islam terbagi dalam dua pendapat. Pertama, tidak dibenarkan mengambil imbalan, karena kegiatan kafalah dalam hal ini termasuk akad tolong-menolong (tabarru’). Kedua, dibolehkan karena terpenuhi adanya unsur iwad. Dalam pelaksanaannya, Bank Bank BRISyariah kantor cabang Citarum Bandung menerima imbalan (fee/ujrah) dalam rangka menambah sumber pendapatan bank dengan menggunakan prosentase dan disyaratkan dibayar dimuka. Analisis Hukum Islam terhadap penerapan konsep kafalah bil ujrah pada penerbitan warkat bank garansi di bank BRISyariah cabang Citarum Bandung dalam penetapan dan pengambilan upah (ujrah/fee) belum sesuai dengan Hukum Islam berdasarkan rambu-rambu pengupahan dan belum terpenuhi adanya unsur iwad.



Keywords


Kafalah bil ujrah, Bank Garansi

References


Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh & Keuangan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Al Qurthubi, Al Muqadimat Al Mumahhadah II, Darul Fiqr, Beirut, 1408 H

Depag RI, Al-Quran dan Terjemahan, CV Diponegoro, Bandung, 2000.

Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Hafidz Ibn Hajjar Al-Asqalani, Bulugh Al-Maram, Surabaya, Darrul Al-Ilmi, t.t.

Ibnu Nujaim, Al-Bahr Al-Rai’q, Dar Al-Mua’rrofah, t.t.p., 1993.

Neny Sri Imaniyati, Dr., SH., MH., Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi, CV. Mandar Maju, Bandung 2013.

Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, Selemba Empat, Jakarta 2006.

Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001.

_________________, Bank Syariah: Wacana Ulama & Cendekiawan, Fakultas Ekonomi UI, Jakarta, 1999.

Heri Setiawan, Upah Pekerja/Buruh Perspektif Hukum Positif dan Hukum Positif dan Hukum Islam, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta 2014.

BRI Syariah, Surat Edaran NO.SE. B.01-DIR/CMG/01/2012 Tentang Bank Garansi.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1131

Flag Counter   Â