ANALISIS PSAK 107 TERHADAP PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI BANK SYARIAH MANDIRI KCP MOHAMMAD TOHA BANDUNG
Abstract
PT. Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung merupakan lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dengan prinsip syariah. Dalam penyaluran dana tersebut Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung memiliki beragam produk dengan istilah pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan tersebut adalah pembiayaan gadai emas syariah. Dalam Praktiknya, Produk perbankan syariah membutuhkan kerangka akuntansi yang menyeluruh yang dapat menghasilkan pengukuran akuntansi yang tepat dan sesuai sehingga dapat mengkomunikasikan informasi secara tepat waktu dan mengurangi adanya perbedaan perlakuan akuntansi antara bank syariah yang satu dengan yang lain.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana PSAK 107 tentang Ijarah, untuk mengetahui Bagaimana penerapan akuntansi pada pembiayaan gadai emas syariah yang diterapkan Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung, dan untuk mengetahui Bagaimana analisa penerapan PSAK 107 terhadap pembiayaan gadai emas syariah di Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan metode wawancara terhadap karyawan Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung dan menggunakan data yang berupa pedoman akuntansi dan perlakuan akuntansi ijarah yang diterapkan pada produk pembiayaan gadai emas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan PT Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung telah menjalankan dan menggunakan pedoman akuntansi PSAK 107 pada perlakuan akuntansinya untuk produk pembiayaan gadai emas.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Ghofur Anshari, Gadai syariah di Indonesia : Konsep, Implementasi dan Institusionalisasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta: 2006.
Asmitha, Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Gadai Syariah PT Bank BRI Syariah, TBK Cabang Makasar, Universitas Hasanudin: 2011.
Ayu Listianingsih, Evaluasi Atas Penerapan PSAK NO 105 Terhadap PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk, Universitas Bina Nusantara: 2011.
Dr. Muhammad Firdaus NH, dkk. Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah kontemporer, Renaisan, Jakarta: 2005.
Hasratiyanti, Analisis Aplikasi Pembiayaan Syariah pada PT. BNI (Persero), Tbk Cbang Syariah Makassar, Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin.: 2010.
Ikatan Akutansi Indonesia (IAI). 2007. Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK 107). Tentang Akutansi Ijarah. Salemba Empat, Jakarta: 2010.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2002.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1152-1153. Redaksi Sinar Grafika, Jakarta,2009.
Mariam Darus Badrul Zaman, Aneka Hukum Bisnis, PT Alumni, Bandung: 1995.
Nadhifatul Kholifah, Topowijono, dan Devi Farah Azizah, Analisis Sistem Dan Prosedur Gadai Emas Syariah (Studi pada PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Malang, Universitas Brawijaya: 2012.
Sayyid Sabiq, Al-Fiqh As-Sunnah Jilid 3, Dar Al-Fikr, Beirut : 1995.
Sholikhul Hadi . Pegadaian Syariah. Salemba Diniyah , Jakarta : 2003.
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, edisi pertama Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2009.
Undang-Undang Perbankan, Redaksi Sinar Grafika, Jakarta: 2009.
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam Waadillatuhu Juz IV, Daar Al-Fikr, Damaskus: 1989.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1123
  Â