Analisis UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Terjadap Pelaksanaan Penyaluran Zakat Produktif di PZU PP Persis Kota Bandung

Moh Wildan, Zaini Abdul Malik

Abstract


Abstract. Zakat is one of the concepts that religion offers to overcome poverty because the purpose of zakat is not merely to support the poor in a consumptive but has a more permanent purpose that is to empower one's life, so that it can enjoy the welfare and the perception of poverty. Related to this matter, PZU PP Persis apply some programs in productive utilization. However, the amount of Mustahik data in Bandung recorded in PZU PP report data is still relatively high. Therefore, the implementation of zalcat utilization in the productive sector in PZU PP Exactly interesting to be studied specifically reviewed according to the provisions set forth in Law No. 23 of 2011 on the Management of Zakat. Based on the description that has been explained in the background, the authors limit the formulation of the problem as follows: What is the provision of productive zakat distribution in LAZ according to Law No. 23 of 2011 Aboutv Management of Zakat? How is the implementation of utilization of zakat funds and productive zakat penyakyran in the empowerment mustahiq in PZU PP Persis Bandung? And how about the analysis of Act No. 23 of 2011 on the Management of Zakah on the implementation of productive zakat distribution in PZU PP Persis Bandung? The research method used in the preparation of this research is to use qualitative analysis is to analyze the implementation of utilization of zakat to the sectors prduktif by PZU PP Persis Bandung then reviewed according to the provisions set forth in Law No. 23 of 2011 About Management of Zakat. The conclusion of this research is the provision of productive zakat distribution in LAZ according to Law Number 23 Year 2011 About Zakat Management regulated in Article 27. Implementation of productive zaltat utilization done by zakat institution PZU PP Persis is implemented into three main programs namely Swadesi, Prospect and Bina Qurban , and the implementation of productive zakat distribution in PZU PP Persis Kota Bandung which is implemented to three main programs namely Swadesi, Prosepek and Bina Qurban have been in accordance with the provisions of Law Number 23 Year 2011 on Zakat Management Article 27 paragraph (1) and (2).

Keywords: Zakat, Productive, Utilization, and Management.


Abstrak. Zakat merupakan salah satu konsep yang ditawarkan agama untuk menanggulangi kemiskinan karena tujuan zakat tidak sekedar menyantuni orang miskin secara konsumtif tetapi mempunyai tujuan yang lebih permanen yaitu untuk memberdayakan kehidupan seseorang, sehingga bisa menikmatik esejahteraan dan mejauhkannya dari kemiskinan. Terkait hal tersebut, PZU PP Persis menerapakan beberapa program dalam pendayagunaan secara produktif. Akan tetapi jumlah data Mustahik di Kota Bandung yang tercatat dalam data laporan PZU PP Persis masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, pelaksanaan pendayagunaan zakat dalam sektor produktif di PZU PP Persis menarik untuk diteliti khsusunya ditinjau menurut ketentuan yang termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan uraian yang sudah dijelaskan dalam latar belakang, maka penulis membatasi rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana ketentuan penyaluran zakat produktif di LAZ menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentangv Pengelolaan Zakat ? Bagaimana pelaksanaan pendayagunaan dana zakat dan penyaluyran zakat produktif dalam pemberdayaan mustahiq di PZU PP Persis Kota Bandung ? Dan bagaimana analisis UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat terhadap pelaksanaan penyaluran zakat produktif di PZU PP Persis Kota Bandung ? Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu melakukan analisis pelaksanaan pendayagunaan zakat kepada sektor prduktif oleh PZU PP Persis Kota Bandung kemudian ditinjau menurut ketentuan yang termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Simpulan dari penelitian ini adalah ketentuan penyaluran zakat produktif di LAZ menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat diatur dalam Pasal 27. Pelaksanaan pendayagunaan zakat produktif yang dilakukan lembaga amil zakat PZU PP Persis diimplementasikan ke dalam tiga program utama yaitu Swadesi, Prospek dan Bina Qurban, serta Pelaksanaan penyaluran zakat produktif di PZU PP Persis Kota  Bandung yang diimplementasikan kepada tiga program utama yaitu Swadesi, Prosepek dan Bina Qurban telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 27 ayat (1) dan (2).

Kata Kunci : Zakat, Produktif, Pendayagunaan, dan Pengelolaan.

 




Keywords


Zakat, Produktif, Pendayagunaan, dan Pengelolaan.

Full Text:

PDF

References


Adiwarman A. Karim dan A. Azhar Syarief. Fenomena Unik Di Balik Menjamurnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) Di Indonesia. Makalah disajikan dalam media Jurnal Zakat dan Empowerment Vol 1 Agustus 2008, diterbitkan oleh Indonesia Magnificence of Zakat, Jakarta, 2008.

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuaga Syariah, Kencana, Jakarta, 2009.

Depag RI, Al Quran dan Terjemahan, CV Diponegoro, Bandung, 2000.

Departemen Agama RI, Pengelolaan Zakat, Sekretariat MUI Pusat, Jakarta 2007.

Didin Hafidhuddin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Gema Insani, Jakarta, 2002.

Mufraini Arif. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Kencana, Jakarta, 2006

Muhammad Ali, KamusLengkapBahasa Indonesia Modern. PustakaAmani, Jakarta. 2005.

Muslim Al Hallaj Al Quraisy, Shahih Muslim Kitab Zakat, Darul Fiqr, Beirut, 1345 H.

Proyek Pembinaan Zakat danWakaf.Pedoman Zakat Departemen Agama, Jakarta, 1982.

Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2011.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengeloaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10980

Flag Counter   Â