Analisis Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Driver Gojek (Studi Kasus di PT Gojek Bandung)
Abstract
Abstract. Transportation or transportation is an area of activity that is very important in the life of Indonesian society. One of the companies that provide online-based transport services in Bandung is Bandung branch of Gojek. Musyarakah is a contract of cooperation between two or more parties for a particular business, in which each party contributes funds provided that the profit is divided by agreement while the losses based on the contribution of funds in the form of cash and non-cash are allowed by the Sharia. The problem that often faced by the company is that many drivers of Gojek do self-order in the application of Gojek, some drivers deliberately fraudulent (fraud) by doing fictitious ordering. The purpose of this research is to find out the muamalah fiqh view of musharaka concept, to know the practice of musharaka that happened in gojek, to know fiqh muamalah view to practice of driver of Gojek with company of Gojek. The type of research used is qualitative research method using descriptive analysis method. Sources of data used in this study using primary and secondary data sources, and data collection techniques used are by interview, observation, documentation and literature study. This research uses descriptive qualitative data analysis technique. According to fiqh view muamalah cooperation practices conducted by the driver with PT Gojek is in accordance harmonious and syirkah conditions, but in practice to this day there are some drivers who are still cheating dojek cheat by doing fictitious order, according to the view of fiqh muamalah not allowed, because it including things that violate the rules and there are elements of fraud committed by some drivers. Because the company has already implemented the terms of the initial agreement of the union agreement and it has been approved by the driver.
Keywords: Fiqh Muamalah, Gojek Driver Practices, Musyarakah
Abstrak Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan transportasi berbasis online di Bandung adalah Gojek cabang Bandung. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun non kas yang diperkenankan oleh Syariah. Permasalahan yang sering dihadapi perusahaan gojek yaitu banyak driver Gojek melakukan self order di aplikasi Gojek, beberapa driver dengan sengaja melakukan kecurangan(fraud) dengan cara melakukan orderan fiktif.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan fiqh muamalah tentang konsep musyarakah, untuk mengetahui praktik musyarakah yang terjadi di gojek, untuk mengetahui pandangan fiqh muamalah terhadap praktik driver Gojek dengan perusahaan Gojek. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisa data kualitatif deskriptif. Menurut pandangan fiqh muamalah praktik kerjasama yang dilakukan oleh driver dengan PT Gojek sudah sesuai rukun dan syarat syirkah, namun dalam praktik nya hingga saat ini terdapat beberapa driver gojek yang masih berbuat curang dengan melakukan orderan fiktif, menurut pandangan fiqh muamalah tidak diperbolehkan, sebab hal tersebut termasuk hal yang melanggar aturan dan terdapat unsur penipuan yang dilakukan oleh beberapa driver. Karena perusahaan memang sudah menerapkan ketentuan dalam perjanjian awal akad perserikatan dan hal tersebut telah disetuji oleh driver. Â
Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Praktik Driver Gojek, Musyarakah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abrar Ana, N. (2017). Jurnalisme Bisnis Upaya Membangitkan Nalar dan Naluri Bisnis. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Abu Dawud Sulaiman Bin As’ad Sibhatani, Sunan Abu Dawud, Juz 2, (1696). Beirut: Dar al-Kutb al-Alamiyah
Antonio Muhammad, S. (2001). Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insan
Ghazaly Rahman, A. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenada Media Grup
Kenneth C (dkk). (2007). Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10848
  Â