Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Kendaraan Bermotor Tanpa Identitas Di Dusun Cimanggu

Wiwit Putriawati, H. M. Abdurrahman, Ramdan Fawzi

Abstract


Abstract. There is a sale and purchase transaction of used motorbike in Cimanggu Hamlet which is not equipped with official or unidentified documents. The practice of buying and selling motorbikes is carried out by leasing individuals. If it is reviewed according to the Muamalah Jurisprudence, the practice of buying and selling that occurs in Cimanggu Hamlet is considered invalid because it does not comply with the legal terms of sale and purchase. Based on the background of the problem, then the formulation of the problem to be known in this study are as follows: First, how the arrangement of buying and selling in fiqh muamalah. Second, how to practice the sale of motorbike without identity in Hamlet Cimanggu. Third, how is the review of fiqh muamalah against the practice of buying and selling motorbikes without identity in Cimanggu Hamlet. The research stands on the framework of thinking that buying and selling is a contract between the seller (al-Ba'i) and the buyer (al-Musytari) which results in the transfer of ownership of the object exchanged (goods and prices). If the terms and conditions are met, then the sale and purchase carried out can be said to be legal. The research method used in the preparation of this research is by using analytical descriptive method, which examines the implementation of the sale and purchase of motorcycles without identity in Hamlet Cimanggu. Data collection techniques are taken through literature study, and interviews, especially from the rule of law of mu'amalah, which in the end can conclude a definite law against the object discussed. The results obtained that the sale and purchase of motorcycles is not legitimate and also has an impact that is not good for the community, especially for the sellers and buyers of motorcycles. As for the motorcycle sold is the result of lease confiscation, which does not have letter of motorcycle, while the vehicle owned is the identity of the previous owner.

Keywords : Sell buy, practically jubilism bought a motorcycle without identity (bodses), fists fiqi instead.

 

Abstrak. Di Dusun Cimanggu terdapat transaksi jual beli sepeda motor bekas yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi atau tanpa identitas (bodong). Praktik jual beli sepeda motor tersebut dilakukan oleh oknum leasing. Jika ditinjau menurut fikih muamalah, praktik jual beli yang terjadi di Dusun Cimanggu dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan syarat sah jual beli. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana pengaturan jual beli dalam fiqh muamalah. Kedua, bagaimana praktik jual beli sepeda motor tanpa identitas di Dusun Cimanggu. Ketiga, bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli sepeda motor tanpa identitas di Dusun Cimanggu. Penelitian berpijak pada kerangka berpikir bahwa jual beli merupakan  akad antara penjual (al-Ba’i) dan pembeli (al-Musytari) yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan objek yang dipertukarkan (barang dan harga). Apabila rukun dan syarat terpenuhi, maka jual beli yang dilaksanakan akan dapat dikatakan sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu meneliti pelaksanaan jual beli sepeda motor tanpa identitas di Dusun Cimanggu. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan studi pustaka, dan wawancara, terutama dari kaidah hukum mu’amalah, yang pada akhirnya dapat menyimpulkan suatu hukum yang pasti terhadap objek yang dibahas. Hasil penelitian diperoleh bahwa jual beli sepeda motor tersebut tidak sah dan juga mempunyai dampak yang tidak baik bagi masyarakat, khususnya bagi pihak penjual dan pembeli sepeda motor. Adapun mengenai sepeda motor  yang dijual adalah hasil sitaan leasing, yang tidak mempunyai BPKB, sedangkan STNK yang dimiliki merupakan identitas pemilik sebelumnya.

Kata Kunci : Jual beli, Praktik jual beli motor tanpa identitas (bodong), tinjauan fiqih muamalah.


Keywords


Jual beli, Praktik jual beli motor tanpa identitas (bodong), tinjauan fiqih muamalah.

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahman Ghazaly, G. I. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Al-Hafidl Ibnu Hajjar al-Asqalany. Bulughul Maram, Maktabah Al-Alawiyah, Semarang.

Depag RI, Al Quran dan Terjemahan, CV Diponegoro, Bandung, 1989.

Djuaini, D. (2008). Pengantar Fikih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Huda, Q. (2011). Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras.

Sahrani, S. (2011). Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Syafe'i, R. (2001). Fiqih Mu'amalah. Bandung: Pustaka Setia.

Ya'kub, H. (1992). Kode Etik Dagang Menurut Islam (Pola Pengelolaan Hidup dalam Berekonomi). Bandung: Diponegoro.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10838

Flag Counter   Â