Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Transaksi Pinjam Meminjam Uang Tambahan Penyetoran Hasil Panen Di Desa Banjaransari Kabupaten Majalengka

Nofi Nafisah, Maman Surahman, Panji Adam

Abstract


Abstract. Borrowing is one way that people do when experiencing a condition of urgency to meet the needs of his life. Islam permits lending and borrowing transactions and is one of the worthy things because there are elements of help. Borrowing money borrowed by Banjarans Village community of its debt repayment transaction plus rice harvest as long as the money has not been returned or paid. The purpose of this research is to know the mechanism of lending and borrow money transactions plus the deposit of crops, and to know fikih muamalah review to borrow money and borrow money plus deposit of the harvest in Banjaransari village Majalengka regency. In general, this research uses case study research method with qualitative approach and holistic, that is see element in research as whole one unity. Data collection techniques are conducted by observation, interview, literature study, and previous research. The results of this study indicate that borrowing and lending borrowing mechanisms, the borrower of money visiting the house that lends to the agreement that the borrower of money will give part of the harvest to him every season during the loan principal has not been paid off. Then in the review of jurisprudence muaq instead of borrowing and borrowing transactions have not been eligible and rukun fiqh that is the excess, it can be seen the excess of money lent.

Keywords: Jurisprudence Muamalah, Borrow Borrowing, Crop Harvesting

 

Abstrak. Pinjam meminjam merupakan salah satu cara yang dilakukan masyarakat ketika mengalami kondisi terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam membolehkan transaksi pinjam meminjam dan merupakan salah satu yang bernilai ibasah karena terdapat unsur tolong-menolong. Pinjam meminjam uang yang dilakukan oleh masyarakat Desa Banjaransari transaksi pembayaran utangnya dengan ditambah hasil panen padi selama uang tersebut belum dikembalikan atau dilunasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme transaksi pinjam meminjam uang dengan ditambah penyetoran hasil panen, dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap transaksi pinjam meminjam uang dengan ditambah penyetoran hasil panen di desa Banjaransari kabupaten Majalengka. Secara umum penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif dan bersifat holistik, yaitu melihat elemen pada penelitian tersebut secara utuh satu kesatuan. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme transaksi pinjam meminjam, peminjam uang mengunjungi rumah yang memberi pinjaman dengan kesepakatan bahwa peminjam uang akan memberikan sebagian hasil panen padinya setiap musim selama peminjaman pokok belum lunas. Kemudian dalam tinjauan fikih muamalah terhadap transaksi pinjam meminjam belum memenuhi syarat dan rukun fikih yaitu adanya kelebihan, hal ini dapat dilihat adanya kelebihan dari uang yang dipinjamkan.

Kata Kunci: Fikih Muamalah, Pinjam Meminjam, Penyetoran Hasil Panen



Keywords


Fikih Muamalah, Pinjam Meminjam, Penyetoran Hasil Panen

Full Text:

PDF

References


A.Karim, A. (2013). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Asy-Syaukani, M. b. (t.thn.). Nayl Al-Authar. Dar Al-Fikr.

Bapak Uha, B. P. (2018, Januari Selasa). Wawancara. (N. Nafisah, Pewawancara)

Buchori, N. S. (2012). Koperasi Syariah Teori dan Praktik. Banten: Pustaka Aufa Media.

Djamil, F. (2014). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Djazuli. (2006). Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana.

Indonesia, D. A. (1971). Al-Qur'an dan Terjemahnya.

Muslich, A. W. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah.

Mustofa, I. (2016). Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

P3EI, U. Y. (2009). Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Suhendi, H. (2011). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10828

Flag Counter   Â