Tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 Terhadap Implementasi Akad Wakalah Bil Ujrah pada Produk Asuransi Jiwa Unit Link Syariah

Sheila Meilani Sukmawati, Neneng Neneng Nurhasanah, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. Link unit is a product that merges between protection and investment. PT. AJSB is a syariah-based insurance that has a new product to offer which is the link unit wherein the practice, it uses the wakalah bil ujrah contract. In this kind of contract, the customer acts as muwakil which gives the company the right to represent his/her business with the reward of ujrah (commission) during a certain period of time and there is any prohibition which cannot be done by the insurance company as a representation, and that is they have no right to get any of the outcome from the investment because the contract used is walakah. According to that, the researcher is interested to do a further research about how exactly is the practice of walakah bil ujrah contract in PT AJSB, considering that this insurance is still fresh brand new in the field of syariah industry and how is the review of Fatwa DSN MUI Number 52/DSN-MUI/III/2006 towards rights regulation of wakil and muwakkil in wakalah bil ujra contract on syariah link unit product at PT AJSB.  The result of this research shows that PT AJSB in the practice of wakalah bil ujrah has not been in mutual accord with the existing fatwa, this is because that the company takes as much as RP. 25.000 for administration from the outcome of investment every month, while at the beginning, wherein the AJSB company has already gotten ujrah every month.

Key Words: Wakalah Bil Ujrah, Syariah Life Insurance, Syariah Unit Link.

 

Abstrak. Unit Link adalah suatu produk yang menggabungkan antara proteksi dan investasi. PT. AJSB merupakan asuransi berbasis syariah yang memiliki produk baru unit link, dalam peraktiknya menggunakan akad wakalah bil ujrah. Dalam akad ini nasabah betindak sebagai muwakkil yang memberikan wewenang kepada perusahaan untuk mewakili kepentingannya dengan imbalan pemberian ujrah (upah) selama batas waktu tertentu dan terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan perusahaan asuransi sebagai wakil yaitu tidak berhak memperoleh hasil dari investasi karena akad yang digunakan adalah wakalah. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti lebih mendalam tentang bagaimana pelaksaan akad wakalah bil ujrah pada PT AJSB, dan bagaimana Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 terhadap ketentuan hak wakil dalam muwakkil dalam akad wakalah bil ujrah pada produk unit link syariah di PT AJSB. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Dengan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan PT AJSB dalam pelaksanaanya belum sesuai dengan fatwa yang ada, karena perusahaan mengambil hasil dari investasi setiap bulannya sebesar Rp.25.000 untuk biaya administrasi, sedangkan setiap bulannya pun perusahaan AJSB sudah mendapatkan ujrah.

Kata Kunci: Wakalah Bil Ujrah, Asuransi Jiwa Syariah, Unit Link Syariah.


Keywords


Wakalah Bil Ujrah, Asuransi Jiwa Syariah, Unit Link Syariah.

Full Text:

PDF

References


Adam Panji. (2017). Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), Bandung: PT Refika Aditama, 2017

Arifin Johar & A. Fauzi, (2007). Cara Cerdas Merancang Dan Menghitung Penisun Dengan Excel. Jakarta: PT. Elex Media Komputerindo.

Rodoni Ahmad. (2009). Investasi Syariah. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta.

Usman Fuad & Arief. M. (2004). Security For Life: Hidup Lebih Nyaman Dengan Berasuransi,. Jakarta: PT. Alex Media Komputindo.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10814

Flag Counter   Â