Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah dan Persepsi Konsumen Tentang Hotel Syariah Kawasan Wisata di Lembang (Studi Kasus Hotel Rumah Kayu Syariah)

Alfi Khairuni Ramdhan, Asep Ramdan Hidayat, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstract. Today almost all business are switching or establishing businesses based on Islamic shariah, including hotels. But not a few people who think that sharia hotel the same as hotel hotel in general. One of the factors is because they do not know more specifically about what sharia hotels are and as a sample we focus on Hotel Rumah Kayu Syariah. Based on the background of the problem is drawn the formulation of the problem into the form of questions as follows: How the criteria of sharia hotels based on fatwa DSN-MUI No. 108 / DSN-MUI / X / 2016 Regarding Guidelines for Implementing Tourism Based on Sharia Principles? How is the consumer's perception of the management and service applied in Hotel Rumah Kayu Syariah in Lembang? How to review DSN-MUI fatwa no. 108 / DSN-MUI / X / 2016 Concerning Guidelines for Implementing Tourism Based on Sharia Principles and consumer perceptions of Hotel Rumah Kayu Syariah in Lembang? The research method used is combined analysis. Data collection techniques were conducted by interviewing preliminary research, literature, and questionnaire distribution to all visitors, which were then reviewed and analyzed using SPSS 2.2. The conclusion of the research is that the criteria of Sharia hotels listed in the fatwa are seven keriteria that must be met by every sharia hotel businessman seen from the aspect of management and service. While consumer perception partially have positive and significant influence to Hotel Rumah Kayu Syariah and very small influence that only 5% and the rest caused by other factor. Thus it can be concluded that the Hotel Rumah Kayu Syariah only meets 2 of the 7 criteria set forth in the Fatwa DSN-MUI and in line with the consumer's perception is only about 5% of the number of visitors during the last two years which assumes the hotel is in accordance with Sharia principles. Which means that the Hotel Rumah Kayu Syariah is not in accordance with Sharia principles in the fatwa of DSN-MUI no. 108 / DSN-MUI / X1 / 2016 fifth point.

Keywords: Fatwa DSN-MUI, Consumer Perception, Hotel Sharia

 

Abstrak. Dewasa ini hampir seluruh bisnis banyak yang beralih atau mendirikan bisnis yang berprinsip pada syariah Islam, termasuk hotel. Namun tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa hotel syariah sama saja dengan hotel pada umumnya. Salah satu faktornya karena mereka tidak mengetahui lebih spesifik mengenai hotel syariah seperti apa dan sebagai sampel kami fokus kepada Hotel Rumah Kayu Syariah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut ditarik rumusan masalah kedalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana kriteria hotel syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah? Bagaimana persepsi konsumen terhadap pengelolaan dan pelayanan yang diterapkan di Hotel Rumah Kayu Syariah di Lembang? Bagaimana tinjauan fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah dan persepsi konsumen terhadap Hotel Rumah Kayu Syariah di Lembang? Metode penelitian yang digunakan adalah analisis gabungan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara pada penelitian pendahuluan, kepustakaan, dan pembagian kuisioner kepada seluruh pengunjung, yang kemudian dikaji dan dianalisis menggunakan SPSS 2.2. Simpulan dari penelitian adalah bahwa kriteria hotel Syariah yang tercantum dalam fatwa tersebut ada tujuh keriteria yang harus dipenuhi oleh setiap pebisnis hotel Syariah dilihat dari aspek pengelolaan dan pelayanan. Sedangkan persepsi konsumen secara parsial memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Hotel Rumah Kayu Syariah dan sangat kecil pengaruhnya yaitu hanya 5% dan sisanya disebabkan oleh faktor lain. Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hotel Rumah Kayu Syariah hanya memenuhi 2 dari 7 kriteria yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI dan sejalan dengan persepsi konsumen hanya sekitar 5 % dari jumlah pengunjung selama dua tahun terakhir yang beranggapan hotel tersebut sesuai dengan prinsip Syariah. Yang artinya Hotel Rumah Kayu Syariah belum sesuai dengan prinsip Syariah dalam fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X1/2016 point kelima.

Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Persepsi Konsumen, Hotel Syariah


Keywords


Fatwa DSN-MUI, Persepsi Konsumen, Hotel Syariah

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Terjemahnya Special For Women. (2009) Departemen Agama. Jakarta: Syamil Qur’an

Al-Jazairi, A. B. (2000). Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim. Jakarta: Darul Falah.

Indonesia, K. B. (n.d.).

Janitra, M. R. (2017). Hotel Syariah Konsep dan Penerapan. Depok: Rajawali Pers.

(n.d.). Keputusan Menteri Pariwisata dan Telekomunikasi No. KM 94/HK.103/MPPT-87.

Setiadi, N. (2013). Perilaku Konsumen Edisi Revisi. Jakarta: Kencan Prenada Media Group.

Sulastiyono, A. (2011). Manajemen Penyelenggaran Hotel. Bandung: Alfabeta.

Sutisna. (2002). Perilaku Konsumen dan Komunikasi Pemasaran. Bandung: Rosdakarya.

Bayuni, Eva Misfah. (Februari 2017). Analisis Penerapan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah Di Hotel Rumah Tawa Bandung. Volume 3 No. 1 Prosiding Keuangan Perbankan Syariah.

DSN-MUI. (2016). Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta.

Kreatif, M. P. (2013). Salinan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 Pasal 4A. Jakarta.

(2004). Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hotel Syariah.

Desi, Wawancara Penulis, 9 Maret 2018 di Hotel Rumah kayu Syariah Lembang, pada pukul 11.30 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10799

Flag Counter   Â