Analisis Keberadaan Bisnis Waralaba (Franchise) Minimarket Terhadap Kelangsungan Toko Tradisional Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat)
Abstract
Abstract. One of the franchises mushrooming in the society to the countryside is a minimarket. The number of minimarkets which is located close enough to traditional stores causes traditional store to be threatened due to decreasing turnover, capital, and profits because the customers prefer shopping at the minimarket to shopping at traditional stores. The rule in Islam emphasizes the existence of ethics in business so that no party feels aggrieved during running the business. The purpose of this research is to know: the concept of Islamic business ethics and the regulation of mini-franchise business, the condition of minimarket franchise and traditional store business, and analysis of the existence of the minimarket franchise business to the sustainability of traditional stores in Mekarmukti Village, Cihampelas District, West Bandung Regency viewed from Islamic business ethics. The research method used is qualitative descriptive, that is research that describes existing condition and analyses the phenomenon. The techniques of this research are interview, observation, and literature study. The results of this study is that business ethics of Islam is a value that is based on norms in the business world in order to achieve business goals in accordance with sharia. The time of mini-market is very long compared to traditional stores. The distance of minimarket and traditional store is too close, and the neglect of Islamic business ethics and regulations on minimarket franchises impacts on reducing profits, turnover, capital, the number of customers and traditional stores. So it is necessary that the government make policy for the sake of the continuity of traditional stores.
Keywords: Franchising, Sustainability, Traditional Stores.
Â
Abstrak. Salah satu bentuk waralaba yang menjamur di masyarakat bahkan sampai ke pedesaan adalah waralaba minimarket. Jumlah minimarket yang jaraknya hanya beberapa meter dari toko tradisional menyebabkan keberlangsungan toko tradisional terancam karena omset, modal, dan keuntungan yang diperoleh menjadi berkurang akibat pelanggan yang lebih memilih berbelanja di minimarket dari pada berbelanja di toko tradisional. Islam menekankan adanya etika dalam berbisnis agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan selama menjalankan usaha tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: konsep etika bisnis Islam dan peraturan bisnis waralaba minimarket, kondisi bisnis waralaba minimarket dan toko tradisional di Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, dan analisis keberadaan bisnis waralaba minimarket terhadap kelangsungan toko tradisional yang terjadi di Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat yang ditinjau dari etika bisnis Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik penelitian menggunakan teknik wawancara, observasi, serta studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, yang dimaksud dengan etika bisnis Islam adalah nilai yang berdasarkan norma dalam dunia bisnis guna mencapai tujuan bisnis yang sesuai dengan syariah. Bisnis waralaba minimarket dan toko tradisional memiliki perbedaan dari segi waktu usaha dimana waktu usaha minimarket sangat lama dibanding dengan toko tradisional, jarak minimarket yang terlalu dekat dengan toko tradisional, serta pengabaian unsur etika bisnis Islam dan peraturan-peraturan tentang waralaba minimarket yang berdampak kepada berkurangnya keuntungan, omset, modal, jumlah pelanggan dan jumlah toko tradisional yang menurun setiap harinya. Sehingga perlu tatanan dari pihak pemerintah yang terkait agar kelangsungan toko tradisional tidak terancam.
Kata Kunci: Waralaba, Kelangsungan, Toko Tradisional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al Alif, M.Nur Rianto. (2011). Dasar-dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Era Intermedia.
Sutedi, Adrian. (2008). Hukum Waralaba. Bogor: Ghalia Indonesia.
Badroen, Faisal (dkk.). (2006). Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana.
Norvadewi. (2015). Bisnis dalam Perfektif Islam (Telaah Konsep, Prinsip dan Landasan Normatif). Al-Tajary, Vol.01 (01), 37.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan pemerintah Daerah Kabupaten bandung Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Wawancara dengan Bapak H.Wawan Pemilik Toko Tradisional, di Desa Mekarmukti, 20 Maret 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10756
  Â