Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Istishna’ pada Usaha Pembuatan Perahu Nelayan Desa Pagirikan Kabupaten Indramayu

Astri Widyanti, M. Abdurrahman, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. Selling and buying be told legitimate or not regarding on it is a fulfilment of commandment and terms of the contract. Our society often practising a selling and buying transaction without any guidance whether it is appropriate or contrary to fiqh muamalat, as happened on a venture of making a fishing boat in Pagirikan, Indramayu. In the terms of istishna’, selling and buying should have a requirement and commandment within both sides. In fact, the transaction is not in accordance with the existing requirement and commandment behalf of istishna’.The purpose of this research is to know how sale and purchase on fishing boat production and find the fiqh muamalat review through the istishna’ on the sale and purchase on fishing boat production in Pagirikan, Indramayu. This research is using the descriptive method and took primary and secondary data for the main source. Collecting data technique is build upon an interview with both seller and buyer, observation, and literature. Data technique analysis used in this research is qualitative analysis. Regarding the research and analysis, it could be concluded that, first, the venture of making a fishing boat is hereditary heritage. This venture run by order system whereas a buyer could determine the type and criteria desired with the down payment on the first order and the rest is paid when the boat is finished. Second, the transaction considered invalid because it is not in accordance to the existing requirement and commandment behalf of istishna’, furthermore there is no comfort of time in progress, incompatibility criteria or specification of the ordered boat, and no rights of khiyar for the buyers.

Keywords: Fiqh Muamalat, istihna’, selling and buying a fishing boat.

 

Abstrak. Jual beli dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat akad. Dimasyarakat seringkali terdapat jual beli yang dilakukan untuk memperoleh kemudahan, tanpa mengetahui apakah jual beli itu sesuai atau bertentangan dengan fikih muamalah. Sebagaimana yang terjadi dalam praktik jual beli istishna’ pada usaha pembuatan perahu nelayan Desa Pagirikan Kabupaten Indramayu. Dalam akad istishna’, jual beli mempunyai syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Namun dalam realitasnya, jual beli perahu nelayan tersebut tidak sesuai rukun dan syarat dari akad istishna’. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan usaha pembuatan perahu nelayan dan mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli istishna’ pada usaha pembuatan perahu nelayan di Desa Pagirikan Kabupaten Indramayu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara hasil wawancara dengan para pedagang dan pembeli, observasi dan studi literatur. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, maka dapat disimpulkan yaitu pertama, bahwa usaha jual beli pembuatan perahu nelayan di Desa Pagirikan Kabupaten Indramayu ini merupakan warisan turun temurun sampai sekarang. Usaha jual beli ini dilakukan secara pesanan, dimana pembeli bisa memesan perahu dengan jenis dan kriteria yang diinginkan, dengan sistem pembayaran dilakukan pada awal pemesanan dan pelunasan dilakukan di akhir pada saat perahu telah selesai dibuat. Kedua, dalam pelaksanaan jual beli istishna’ pada usaha pembuatan perahu nelayan di Desa Pagirikan Kabupaten Indramayu dipandang tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan syarat sahnya akad istishna’, yaitu adanya ketidaksesuaian waktu dalam penyelesaian, ketidaksesuaian kriteria atau spesifikasi perahu yang dipesan dan tidak adanya hak khiyar bagi para pemesan.

Kata Kunci: Fikih muamalah, akad istishna’, jual beli perahu


Keywords


Fikih muamalah, akad istishna’, jual beli perahu

Full Text:

PDF

References


Abdullah Bin Muhammad Bin Abdurahman Bin Ishaq Al-Sheikh. (2004). Tafsir Ibnu Katsir. jilid 1. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’I.

Adam, Panji. (2017). Fikih Muamalah Maliyah. Bandung: Refika Aditama.

Dahlan, Abdul Aziz. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Cet-1. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Departemen Agama RI. (2010). Al-Quran dan Terjemahnya. Tangerang: Panca Cemerlang.

DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna.

Ibnu Abdillah, Hafiz. (1998). Sunan Ibnu Majjah. Beirut: Darr Al-Fikr.

Ibnu Majah Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini. (t.t). Sunan Ibnu Majah, tahqiq: Muhammad Fu’ad Abdul Baqi. Kairo: Daru Ihya’I Kutub al-‘Arobiyah.

Ibnu Taimiyah. (1322H). al-Qawa’id al-Nuraniyah al-Fiqhiya. cet I. Juz II . Riyadh: Maktabah al-Rusyd.

Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rifai, Moh. (2002). Konsep Perbankan Syariah. Semarang: Wicaksan.

Antonio, Muhammad Syafi’i. (2008). Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Cet.1. Jakarta: Gema Insani.

Tim Redaksi, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

Wawancara dengan Kasir, selaku pejual perahu nelayan, di Desa Pagirikan, tanggal 14 April 2018

Wawancara dengan Rajan, selaku pemesan perahu nelayan, di Desa Pagirikan, tanggal 13 April 2018

Wawancara dengan Tri, selaku pemesan perahu nelayan, di Desa Pagirikan, tanggal 16 April 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10729

Flag Counter   Â