Tinjauan Fatwa MUI No.91 Tentang Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma) Tahun 2014 Terhadap Akad Bagi Hasil Perkebunan Kopi di Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung

Irgi Aprilia, Zaini Abdul Malik, Mohamad Andri Ibrahim

Abstract


Abstract. Human needs that must be met one of them by way of cooperation with other humans, the agricultural cooperation in other words and other things mughaarasah, what is mughaarasah cotract of cooperation between landowner and laborer, kind of seend is in the form of hard plants such as coffee trees with the distribution of result according to the from the beginning. In every implementation there is often a problem that is the injustice in the distribution of the results made by the landowners to the workes or laborers and the existence of other cooperation that is done by other owners without knowing the workers. The purpose of this study is to know the implementation of production sharing agreements in the Laksana village area and knowing the fatwa MUI (al-tamwil al-mashrifi al-mujamma) no.91 of year 2014 review on syndicated financing of the coffe plantation sharing agreement in the Laksana village. This researc metod is based on qualitative with library research approach. This research source results from interviews with agricultural extension officers from the government, landowners, laborers, book, research journalis and other sources. Data collection techniques are interviews, documentation and literature. The result of this research is in the implementation of profit sharing in Laksana village not in accordance with the fatwa MUI no.91 of year 2014 and according to the scholars about the agreement mughaarasah cooperation is detrimental to one party that is farmers workers, in his condition was canceled because it has not been fulfilled.
Keywords : Mughaarasah, Profit sharing agreement, coffee garden.


Abstrak. Kebutuhan manusia yang harus dipenuhi salah satunya dengan cara melakukan kerjasama dengan manusia lainnya, dalam hal kerjasama pertanian yaitu akad mughaarasah, yang dimaksud dengan mughaarasah adalah akad kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap, jenis benihnya berupa tanaman keras seperti pohon kopi dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan. Di setiap pelaksanaannya seringkali terdapat masalah yaitu adanya ketidak adilan dalam pembagian hasil yang dilakukan oleh pemilik lahan kepada penggarap dan adanya kerjasama lain yang dilakukan pemilik lahan tanpa sepengetahuan penggarap. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil perkebunan kopi di Desa Laksana dan mengetahui tinjauan Fatwa MUI no. 91 tentang pembiayaan sindikasi (al-tamwil al-mashrifi al-mujamma) tahun 2014 terhadap perjanjian bagi hasil perkebunan kopi di Desa Laksana. Metode penelitian ini berdasarkan kualitatif dengan pendekatan library research. Sumber penelitian ini hasil dari wawancara dengan penyuluh pertanian dari pihak pemerintah, pemilik lahan, penggarap, buku-buku, jurnal penelitian dan sumber lain. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, dokumentasi dan literatur. Hasil penelitian ini adalah dalam pelaksanaan bagi hasil yang dilaksanakan di Desa Laksana tidak sesuai dengan fatwa MUI no.91 tahun 2014 dan menurut para ulama mengenai akad mughaarasah kerjasama tersebut merugikan salah satu pihak yaitu petani penggarap, dalam syarat nya pun batal karena belum terpenuhi.
Kata Kunci : Mughaarasah, Perjanjian bagi hasil, Kebun kopi


Keywords


Mughaarasah, Perjanjian bagi hasil, Kebun kopi

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul Lathif A-Zabidi. “Ringkasan Shahih Al-Bukhari (Diterjemahkan dari At-Tajrid Al-Shahih li Ahadits Al-Jami Al-Shahih). Bandung,. Penerbit Mizan. 2000.

Al-Awdhi, Rif’at. “Mausu’ah al-Iqtishod al-Islamy fi al-Mashorif wa al-Naqudwa al-Aswaqâ€. jilid I Darussalam. Kairo, Mesir. cet 2. 2012.

Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul Lathif A-Zabidi (2000). “Ringkasan Shahih Al-Bukhari(Diterjemahkan dari At-Tajrid Al-Shahih li Ahadits Al-Jami Al-Shahih)â€, Bandung. Penerbit Miza.

Al-Kahlani, Muhammad bin Ismail. Subul As-Salam Juz 3, Maktabah wa Mathba’ah Musthafa Al-Babiy Al-Halabi, Mesir, cet I, 1960.

Dewan Syariah Naisonal No. 91/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma).

Djaliel, Maman.A. (2001). “Fiqih Muamalahâ€. Bandung. CV Pustaka Setia.

M. Ali Hasan. “ Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat)â€. Jakarta. PT Raja Grafindo. 2003, hlm 271

Hasil wawancara dengan Ibu H.Eti di Desa Laksana, 28 Januari 2018.

Hasil wawancara dengan Bapak Amir di Desa Laksana, 28 Januari 2018.

Hasil wawancara dengan Penyuluh Perkebunan Bapak Hadi dan Bapak Maman di Desa Laksana Kecamatan. Ibun, UPT PP Solokanjeruk 28 Januari 2018.

Hasil wawancara dengan Pemilik Lahan Bapak Iding di Desa Laksana Kecamatan. Ibun. 28 Januari 2018.

Hasil wawancara dengan Bapak Amir di Desa Laksana dan Ibu Yaya, 28 Januari 2018.

M. Syafi’i Antonio. “Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawanâ€. (Jakarta: Tazkia Institut,1999).

Mardani. “Fiqih Ekonomi Syariah (Fiqih Muamalah)â€. Jakarta. Prenadamedia Group. 2013

Panji Adam. (2017). “Fiqih Muamalah Maliyahâ€. Bandung. PT Refika Aditama.

Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqih Islam (Wa Adillatuhu) Jilid 6â€, Jakarta, Gema Insani, 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10666

Flag Counter   Â