Tinjauan Fikih Muamalah dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Hunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Terhadap Pelaksanaan Sewa Menyewa Rumah di Antapani Bandung
Abstract
Abstract. Hire Rent (ijarah) is a contract of exchange of benefits something by giving a certain amount of rewards, making it easier for people to get the right to use assets that are not owned. And regulated in Government Regulation No. 44 of 1994 on Shelter House By Non Owner. However, there is lease of rent in Antapani Bandung done orally and not mentioned rights and obligations. The purpose of this research is to know the theory of jurisprudence muamalah and Government Regulation Number 44 Year 1994 about Shelter House by Non Owner to rent lease agreement, knowing rent lease in Antapani Bandung, knowing fikih muamalah and Government Regulation Number 44 Year 1994 about Shelter House By Non Owner against the implementation of the lease of rent in Antapani Bandung. The research method used empirical normative juridical research, qualitative analysis technique with triangulation method of data source. The results of this study, rent a house in Antapani has fulfilled the conditions determined yaiyu, the existence of pleasure or willingness between mua'jir and musta'jir then allowed. Meanwhile, according to Government Regulation No. 44/1994 concerning Housing Occupancy By Non Owners, the execution of rental lease in Antapani Bandung is not in accordance with Article 4 paragraph (1) and (2) stating the agreement in writing and at least mentioning the rights and obligations of both parties party.
Keywords: Muamalah Fikih, Lease, Government Regulation Number 44 Year 1994
Abstrak. Sewa Menyewa (ijarah) merupakan akad penukaran manfaat sesuatu dengan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu, memudahkan orang mendapatkan hak memanfaatkan aset yang tidak dimiliki. Dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Hunian Rumah Oleh Bukan Pemilik. Namun, terdapat sewa menyewa rumah di Antapani Bandung dilakukan secara lisan dan tidak disebutkan hak dan kewajiban. Tujuan penelitian mengetahui teori fikih muamalah dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Hunian Rumah Oleh Bukan Pemilik terhadap akad sewa menyewa, mengetahui pelaksanaan sewa menyewa rumah di Antapani Bandung, mengetahui tinjauan fikih muamalah dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Hunian Rumah Oleh Bukan Pemilik terhadap pelaksanaan sewa menyewa rumah di Antapani Bandung. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif empiris, teknik analisa kualitatif dengan metode trianggulasi sumber data. Hasil penelitian ini, sewa menyewa rumah di Antapani telah memenuhi syarat yang ditentukan yaiyu, adanya keridhaan atau kerelaan antara mua’jir dan musta’jir maka diperbolehkan. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Hunian Rumah Oleh Bukan Pemilik pelaksanaan sewa menyewa rumah di Antapani Bandung tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan adanya perjanjian secara tertulis dan sekurang-kurangnya menyebutkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kata Kunci : Fikih Muamalah, Sewa Menyewa, Peraturan Pemerintah No.44 Thn 1994
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Agama RI. (2011). Al-Quran dan Terjemahannya. Bandung: CV Fokusmedia.
Gemala Dewi (dkk.). (2005). Hukum Perikatan di Indonesia. Depok: Prenadamedia Group.
Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Jaka E Cahyono dan Sudaryatmo. Rumahku Istanaku Panduan Membeli Rumah Hunian. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Libertus Jehani. (2007). Pedoman Praktis Membuat Surat Perjanjian Beserta Contoh-contoh. Jakarta: Visimedia.
Much. Nurachmad. (2010). Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra. (2017). Hukum Bisnis Dilengkapi dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah. Bandung: PT Refika Aditama.
Syamsul Rizal Hamid. (2013). 500 Rahasia Islami Pencerah Jiwa. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Hunian Rumah Oleh Bukan Pemilik.
Bapak Ahmad dan Bapak Jaril. (2018, April 16). Pemilik rumah kontrakan Antapani Bandung. (Bella Permatasari, Interviewer)
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10643
  Â