Implementasi Kaidah Maslahah Mursalah Akad Qardhul Hasan untuk Produk Tabungan di Perbankan Syariah
Abstract
Abstract. Islamic banking has savings products that have wadiah principles. wadiah yad dhamanah is a savings account where the customer keeps the money in the bank then managed by the bank and from the results of the management will get a bonus. But there is a religious fatwa saying that yad dhamanah savings is not appropriate to be used as a saving, the fatwa says that the right qardh is used because the bank borrows the customer's money. The research method used is qualitative analysis, data collection techniques used are interview, observation, and literature study. Using a grounded theory approach. The results of this study indicate that wadiah yad dhamanah is a savings that refers to the fatwa DSN MUI and qardhul hasan contract is small possibility to be used as a saving product because it has many weaknesses. qardhul hasan applied as a saving product in sharia banking takes a benefit to keep usury away.
Keywords: Implementation, fiqh rule, Qardhul hasan, wadiah yad dhamnah
Abstrak. Perbankan syariah memiliki produk tabungan yang memiliki prinsip wadiah. wadiah yad dhamanah yaitu tabungan dimana nasabah menyimpan uang di bank kemudian dikelola oleh bank dan dari hasil pengelolaan tersebut akan mendapatkan bonus. Namun ada fatwa ulama mengatakan bahwa tabungan yad dhamanah tidak tepat untuk dijadikan tabungan, fatwa tersebut mengatakan bahwa qardh yang tepat digunakan karna pihak bank meminjam uang nasabah. Metode Penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi pustaka. Dengan menggunakan pendekatan yang bersifat grounded theory. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa wadiah yad dhamanah adalah tabungan yang mengacu kepada fatwa DSN MUI dan akad qardhul hasan kemungkinan kecil untuk digunakan sebagai produk tabungan karna memiliki banyak kelemahan. qardhul hasan diterapkan sebagai produk tabungan di perbankan syariah mengambil suatu kemaslahatan untuk menjauhkan riba.
Kata kunci: implementasi, kaidah fiqh, qardhul hasan, wadiah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Arifin, Zainul. 2005. Dasar-dasar manajemen bank syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet
Djazuli, H.A, 2006. Kaidah Kaidah Fikih, Jakarta: Prenadamedia Group
Hasbi ash-Shiddiqy, T.M. 1975. Dinamika dan Elastisitas Hukum Islam, Jakarta: Tinta Mas
Muthaher, Osmad. 2012. Akuntansi Perbankan Syariah, Yogyakarta : Graha Ilmu
Jurnal :
Afif, Mufti. 2014. Tabungan: Implementasi Akad Wadi’ah Atau Qard?, Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12, Nomor 2
Wawancara:
Wawancara dengan Bapak Amrullah Hayatuddin, Dosen Fakultas Syariah, Di Bandung 10 juli 2018
Wawancara dengan Bapak Drs. H. E Sunidja, MM., M.Ag, Dewan Pengawas Syariah di BJB Syariah, di Bandung 23 juli 2018
Wawancara dengan Bapak Muhammad Yunus, Dewan Pengawas Syariah BPRS, di Bandung 9 juli 2018
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10539
  Â