Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Biaya Isi Ulang (Top Up) Produk E-Money Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago
Abstract
Abstract. Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago is one of syariah banking that issued electronic money product called BSM E-Money. Electronic money is basically the same as regular money because it has a function as a means of payment. Doubt in this matter is the customer charged the cost of each transaction refill the electronic money, so there is an excess value of refilling the electronic money. Based on the background of the problem then the problem formulation is as follows: First, how fiqh concept muamalah about E-Money. Second, how the implementation of the implementation of top up transactions on E-Money products in Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago. Third, how fiqh review muamalah to top up cost in E-Money product in Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago. This study aims to determine the concept of fiqh muamalah about E-Money, implementation of top-up transactions on E-Money products in Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago and fiqh review muamalah to the cost of top up in E- Money at Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago. The research method used descriptive analysis method qualitatively. Sources of data used primary data is data obtained directly from the Bank through interviews at the branch head of Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago. Based on the result of research, the conclusion is that electronic money is basically the same as regular money because it has function as a means of payment for the sale and purchase transactions of goods, electronic money must be protected from ribawi, gharar, maysir, risywah, and israf, and must avoid transaction objects that are haram or immoral. Implementation of top up transactions on E-Money products at Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago can be done through teller, EDC machine and ATM of Bank Mandiri with cost charged to customer must be delivered and explained properly according to sharia. The results of fiqh review muamalah to the cost of top-up e-money products in Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago is appropriate when viewed from fiqh muamalah because Bank Syariah Mandiri use these costs for administrative needs, system management, networking, other. However, there is a problem in the amount of fees determined by Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago because the amount of the cost is too large than the amount of fees that have been determined in the Rules Member Board of Governors No 19/10 / PADG / 2017.
Keywords: Fiqh Muamalah, The Cost Of Rechargeable (Top Up), Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago.
Abstrak. Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago merupakan salah satu perbankan syariah yang mengeluarkan produk uang elektronik yang disebut dengan BSM E-Money. Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran. Keraguan dalam masalah ini yaitu nasabah dibebankan biaya setiap melakukan transaksi isi ulang uang elektronik, dengan begitu ada kelebihan nilai dari pengisian ulang uang elektronik tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka rumusan masalah adalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana konsep fiqh muamalah tentang E-Money. Kedua, Bagaimana pelaksanaan pelaksanaan transaksi isi ulang (top up) pada produk E-Money di Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago. Ketiga, Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap biaya isi ulang (top up) dalam produk E-Money di Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep fiqh muamalah tentang E-Money, pelaksanaan pelaksanaan transaksi isi ulang (top up) pada produk E-Money di Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago dan tinjauan fiqh muamalah terhadap biaya isi ulang (top up) dalam produk E-Money di Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago. Metode penelitian yang digunakan metode deskriptif analisis secara kualitatif. Sumber data yang digunakan data primer yaitu data yang langsung diperoleh dari pihak Bank melalui wawancara pada kepala cabang Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh bahwa uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli barang, uang elektronik harus terhindar dari ribawi, gharar, maysir, risywah, dan israf, serta wajib terhindar dari transaksi atas objek yang haram atau maksiat. Pelaksanaan transaksi isi ulang (top up) pada produk E-Money di Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago dapat dilakukan melalui teller, mesin EDC dan ATM Bank Mandiri dengan biaya yang dibebankan kepada nasabah harus disampaikan dan dijelaskan secara benar sesuai syariah. Hasil tinjauan fiqh muamalah terhadap biaya isi ulang (top up) produk e-money di Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago yaitu sudah sesuai bila ditinjau dari fiqh muamalah karena Bank Syariah Mandiri menggunakan biaya tersebut untuk kebutuhan administrasi, pengelolaan sistem, jaringan, dan lain-lain. Akan tetapi terdapat permasalahan pada jumlah biaya yang ditentukan oleh Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago karena jumlah biayanya terlalu besar dari pada jumlah biaya yang telah ditentukan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017.
Kata Kunci : Fiqh Muamalah, The Cost Of Rechargeable (Top Up), Bank Syariah Mandiri KC Bandung Dago.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah
J. P Croward. 2005. Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami, Terjemahan Mustafa Kamal Farid. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Rahmat Firdaus dan Maya Ariynti. 2011. Pengantar Teori Moneter serta Aplikasinya pada Sistem Ekonomi Konvensional dan Syariah. Bandung: Alfabeta
Sutan Remy Sjahdeini. 2015. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, cet II. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti
Veithal Rivai, dkk. 2001. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Yuliadi. 2004. Ekonomi Moneter. Jakarta: PT. Ideks
Zaini Abdul Malik. Paper. Konsep Uang Dalam Islam. Unisba. Bandung. 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10459
  Â