PENGARUH KOMUNIKASI PEMASARAN TERHADAP MINAT NASABAH TABUNGAN IB MASLAHAH
Abstract
Setiap bank syari’ah mempunyai macam-macam produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Komunikasi pemasaran sangat menunjang dalam kegiatan pemasaran untuk mencapai target yang telah ditentukan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan komunikasi pemasaran di bank bjb syariah, tanggapan nasabah, minat nasabah, dan seberapa besar pengaruh komunikasi pemasaran terhadap minat nasabah tabungan iB Maslahah.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan verifikatif, yakni untuk mengetahui nilai variabel mandiri baik satu variabel/tanpa membuat perbandingan dengan variabel yang lain. Penelitian verifikatif menguji kebenaran suatu hipotesis atau fenomena yang dilakukan melalui data yang terjadi dilapangan.
Pelaksanaan komunikasi pemasaran yang dilaksanakan bank bjb syariah adalah periklanan, promosi penjualan, hubungan masyarakat dan publisitas, acara dan pengalaman, pemasaran langsung, pemasaran interaktif dan penjualan personal. Tanggapan responden secara umum dapat dikatakan cukup. Minat nasabah terhadap produk tabungan iB Maslahah dapat dikatakan baik sedangkan pengaruh komunikasi pemasaran terhadap minat nasabah tabungan iB Maslahah di bank bjb syariah adalah dinyatakan oleh Koefisien Deterimasi (KD) diperoleh nilai R2 sebesar 0,450 atau 45%.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adhiwarman A Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi Ketiga,PT Raja Grafindo Tinggi, Jakarta, 2004.
Ali Hasan, Marketing Bank Syariah, Ghalia Indonesia, Bogor,2010.
Hermawan Hartajaya, Seri 9 Elemen Marketing Hermawan Hartajaya on Postining, Mizan, Bandung, 2007.
Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, Mizan, Jakarta, 2005.
Nur Rianto Al Arif, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syaria,. Alafabeta, Bandung, 2010.
Philip Kotler dan Gary Armstrong,. Prinsip-Prinsip Pemasaran, Erlangga. Jakarta, 2006.
Philip Kotler dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran ( Edisi 13, jilid 2), Erlangga, Jakarta, 2008.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1028
  Â